RESUME
OTONOMI DAERAH
1. Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi
berasal dari bahasa Yunani auto yang
berarti sendiri dan nomos berarti
hukum. Secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah
kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.
Menurut UU
No.32 Tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999) tentang Pemerintahan
Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah mengandung 3 unsur pokok, yaitu:
a. Daerah
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat
daerahnya sendiri.
b. Terdapat
peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanan otonomi daerah.
c. Otonomi
daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI, bukan bertujuan untuk membentuk
Negara dalam Negara.
2.
Tujuan
Otonomi Daerah
Tujuan
pelaksanaan otonomi daerah di Imonesia yaitu sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
b.
Memberi kesempatan
pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi
dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
c.
Meringankan beban
pemerintahan pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama di
daerah lebih efektif dan efisien.
d.
Memberdayakan dan
mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu
bersaing dan profesional.
e.
Mengembangkan
kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
f.
Memelihara hubungan
yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga
keutuhan NKRI.
g.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalm pembangunan.
h.
Mewujudkan
kemandirian daerah dalam pembangunan.
3. Keuntungan Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia memberikan keuntungan sebagai berikut:
a.
Masyarakat didaerah merasa diberi tanggung jawab
yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri.
b.
Sumber daya alam dan manusia yang terdapat
didaerah menjadi lebih diberdayakan.
c.
Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
cita-cita dan keinginan masyarakat.
d.
Pengawasan masyarakat terhadap pembangunan
menjadi lebih efektif.
e.
Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih
sesuai dengan cirri, karakter, dan tradisi daerah setempat.
f.
Masyarakat di daerah makin terpacu untuk
berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
4. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ini, terdapat lima dasar hukum
yang mengatur tentang otonomi daerah atau pemerintahan daerah. Berikut kelima
dasar hukum otonomi daerah.
1.
UUD 1945.
2.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dalam Kerangka NKRI.
3.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah.
4.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 22 Tahun 1999).
5.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (undang-undang ini
merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1999).
Kelima dasar hukum itulah yang
menjadi landasan pokok dalam menyelenggarakan otonomi daerah di Indonesia.
Disamping itu, tentu saja ada peraturan-peraturan lain di bawahnya yang
mengatur lebih rinci dan teknis dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Namun demikian,
semua peraturan dan ketentuan di bawahnya tersebut tidak boleh bertentangan
dengan peraturan-pereaturan yang tingkatnya lebih tinggi.
5. Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi
daerah diperlukan perangkat pelaksanaannya. Perangkat pelaksana ini dibentuk
dan dipilih sebagai wujud dari penyelenggaraan otonomi daerah, terutama dalam
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah. Menurut UU No. 32 Tahun 2004
Pasal 19 bahawa penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32
Tahun 2004 tersebut, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Adapun
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure penyelenggara
pemerintahan daerah.
6. Istilah-Istilah dalam Pelaksanaan Otonomi
Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah,
terdapat istilah-istilah yang berkaitan dengan otonomi daerah yang berpacu pada
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut istilah dalam
pelaksanaan otonomi daerah.
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Daerah
otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
3.
Pemerintahan
pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945.
4.
Pemerintah
daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
5.
Pemerintah
daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus rusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
7.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8.
Tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota
dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
9.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
10. Peraturan daerah (Perda) adalah
peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11. Peraturan kepala daerah adalah
peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.
12.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.
7.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
Berdasarkan UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah dilaksanakan sebagai berikut.
a.
Hak
dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Pasal 21 menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan
otonomi daerah, daerah memiliki hak:
1) Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2) Memilih
pemimpin daerah.
3) Mengelola
aparatur daerah.
4) Mengelola
kekayaan daerah.
5) Memungut
pajak daerah dan retrubusi daerah.
6)
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7)
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah.
8)
Mendapatkan hak lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam
Pasal 22 disebutkan bahawa kewajiban daerah yaitu:
1)
Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
2)
Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
3)
Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4)
Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5)
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6)
Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan.
7)
Menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak.
8)
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9)
Menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah.
10)
Mengembangkan sumber daya produktif di
daerah.
11)
Melestarikan lingkungan hidup.
12)
Mengelola administrasi kependudukan.
13)
Melestarikan nilai osial budaya.
14)
Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
15)
Kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undang.
b. Asas-Asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah
dilaksanakan dengan menggunakan asas-asas berikut.
1)
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus rusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
2)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3)
Tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota
dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
c. Pembagian Urusan Pemerintahan dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pembagian urusan pemerintahan
dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang ini yaitu sebagai
berikut.
1) Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi 6 hal, yaitu:
a) Politik
luar negeri.
b) Pertahanan.
c) Keamanan.
d) Yustisi.
e) Moneter
dan fiskal nasional.
f) Agama.
2)
Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah provinsi, meliputi 16 hal, yaitu:
a) Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
b) Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c) Penyelenggaraan,
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d) Penyediaan
sarana dan prasarana umum.
e) Penanganan
bidang kesehatan.
f) Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g) Penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h) Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i)
Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha
kecil dan menengah yang termasuk lintas kabupaten atau kota.
j)
Pengendalian lingkungan hidup.
k) Pelayanan
pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
l)
Pelayanan kependudukan dan catatan
sipil.
m) Pelayanan
administrasi umum pemerintahan.
n) Pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o) Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten atau
kota.
p) Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3)
Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi 16 hal, yaitu:
a) Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
b) Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c) Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d) Penyediaan
sarana dan prasarana umum.
e) Penanganan
bidang kesehatan.
f) Penyelenggaraan
pendidikan.
g) Penanggulangan
masalah sosial.
q) Pelayanan
bidang ketenagakerjaan.
h) Fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
i)
Pengendalian lingkungan hidup.
j)
Pelayanan pertahanan.
k) Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil.
l)
Pelayanan administrasi umum
pemerintahan.
m) Pelayanan
administrasi penanaman modal.
n) Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya.
o) Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh perundang-undangan.
d.
Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1) Tugas
dan Wewenang Kepala Daerah
a)
Memimpin penyelenggaraan pemerintah
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b)
Mengajukan rancangan peraturan daerah
(Perda).
c)
Menetapkan perda yang telah mendapatkan
persetujuan bersama DPRD.
d)
Menyusun dan mengajukan rancangan perda
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas
dan ditetapkan bersama.
e)
Mengupayakan terlaksanakannya kewajiban
daerah.
f)
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar
pengeadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
g)
Melaksanakan tugas dan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat yang ada di daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu.
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki alat kelengkapan yang terjadi dari
pimpinan komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Tugas dan wewenang
DPRD, meliputi :
a)
Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah/pemerintah daerah untuk
mendapat persetujuan bersama.
b)
Membahas dan menyetujui rancangan Perda
tentang APBD bersama dengan kepala daerah/pemerintah daerah.
c)
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala
daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di dalam.
d)
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri
dalam negeri bagi DPRD provinsi dan kepala menteri dallam negeri melalui
gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
f.
Sumber
Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bahwa pendapatan daerah bersumber dari berikut ini.
1)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD bersumber dari:
a) Hasil
pajak daerah.
b) Hasil
retribusi daerah.
c) Hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d) Lain-lain
PAD yang sah (antara lain jasa, giro, pendapatan, bunga, keuntungan silsilah
nilai tukar menukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga,
dan sebagainya).
2)
Dana Perimbangan
Dana perimbangan terdiri atas berikut
ini.
a) Dana
Bagi Hasil
Dana bagi
hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana Bagi Hasil yang bersumber
dari pajak terdiri dari berikut.
(1)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(2)
Bea Peroleha Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
(3)
Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun
dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam yaitu berasal dari:
(1)
Kehutanan.
(2)
Pertumbuhan umum.
(3)
Perikanan.
(4)
Pertambangan minyak bumi.
(5)
Pertambangan gas bumi.
(6)
Pertambangan panas bumi.
b) Dana
Alokasi Umum (DAU)
Dana
alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
c) Dana
Alokasi Khusus (DAK)
Dana
alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang juga berasal dari APBN, tetapi
dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu
sesuai dengan prioritas nasional.
3)
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Maksud dari lain-lain
pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana
Perimbangan, yang meliputi hibah dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
a) Hibah
adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang berasal dari pemerintah
pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.
b) Pendapatan
dana darurat merupakan bantuan pemerintah pusat dari APBN Kepada pemerintah daerah untuk
mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atua peristiwa
tertentu yang laur biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh daerah melalui
dana APBD.
***
KESIMPULAN
Inilah kesimpulan yang saya tangkap
dari resume yang mengenai otonomi daerah:
“Menurut
kesimpulan yang saya tangkap dari resume diatas ialah,bahwa otonomi daerah itu adalah suatu kewenangan
daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi terciptanya kesejehteraan
rakyat dan kemajuan daerahnya. Jadi,
otonomi daerah disini memberikan ruang gerak secukupnyab bagi pemerintahan di
daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya, mampu bersaing
dalam kerja sama, dan professional, terutama dalam menjalankan pemerintahan
daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Sehingga akan mampu meningkatkan taraf hidup dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui otonomi daerah, daerah diberi
kewenangan yang luas dalam memanfaatkan sumber daya alamnya dan daerah diberi
kewenangan untuk mengatur rumah tangga
daerahnya sendiri demi terwujudnya kesejehteraan rakyat dalam NKRI. Oleh
sebab itu, pelaksanaan otonomi daerah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
agar tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud.
Untuk melaksanakan otonomi daerah,
pemerintahan daerah tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintahan harus melibatkan
rakyat atau masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam segenap
tahap pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena masyarakat merupakan subjek
bagi pembangunan daerahnya sendiri. Sedangkan pemerintah berperan dalam
penyediaan fasilitas, mengarahkan, dan member bantuan demi terlaksananya
otonomi daerah dapat dinikmati langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rangka
menampung aspirasi masyarakat, penyelenggaraan otonomi daerah merupakan salah
satu upaya strategis untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu,
penyelenggaraan otonomi daerah juga ditujukan untuk pengembangan kreativitas
masyarakat dan aparatur pemerintah di daerah. Oleh sebab itu, dibutuhkan
putra-putri daerah yang mampu mengelola dan memajukan daerahnya sendiri.
Dan yang perlu diingat disini adalah,
pembangunan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selain itu, pembangunan dilakukan untuk
mengubah nasib bangsa dan Negara ke arah yang lebih baik. Oleh sebab itu,
diperlukan sikap dan kemauan untuk mengubahnya. Agar pembangunan berhasil
dengan baik, maka peran seluruh warga Negara sangat diperlukan.”
***
0 Komen:
Posting Komentar