Rabu, 06 Februari 2013

Keunggulan dan Kekurangan Otonomi Daerah


Kesimpulan
Keunggulan Otonomi Daerah Sebagai Landasan Kemandirian Daerah

Salah satu keunggulan dari adanya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yaitu dengan  otonomi daerah dapat menjadikan sebagai landasan kemandirian daerah.
Menurut pemahaman saya, masalah pokok yang perlu kita kaji dengan cermat adalah pemberdayaan daerah secara keseluruhan untuk menopang kemandirian dalam kebersamaan Negara Kesatuan RI. Proses desentraslisasi dan pemberian otonomi daerah adalah proses yang tak terelakkan, imperatif harus dilaksanakan bila kita tetap ingin mempertahankan kesatuan bangsa dan negara kita. Dalam kerangka inilah saya melihat upaya pemberdayaan legislatif daerah baik sebagai tonggak utama dari penegakan demokrasi maupun kemandirian daerah.
Proses desentralisasi dan pemberian otonomi daerah untuk memberdayakan daerah lahir dari suatu paradigma pemerintahan era reformasi. Karena itu, seyogianya diletakkan dalam kerangka pradigma baru itu. Untuk itu, sekilas saya akan mengelaborasi beberapa ciri pokok dari paradigama baru pemerintahan bila dibandingkan dengan cirri-ciri pokok paradigma lama pemerintahan.
Setelah jelas paradigma baru pemerintahan dimaksud barulah akan saya coba untuk mengidentifisir beberapa butir permasalahan pokok yang perlu dicermati dan dicarikan jalan-keluarnya. Upaya seperti ini perlu agar proses desentralisasi dan pemberian otonomi daerah untuk memperkuat kemandirian daerah sebagai implikasi dari tekad reformasi yang telah bergulir dalam dua tahun terakhir ini dapat dengan selamat mencapai tujuannya tanpa terkooptasi oleh jaringan kepentingan lama yang telah menelantarkan pemberdayaan daerah selama ini.
Saya berharap, dalam semangat reformasi dan juga dalam spirit ilmiah-kritis, saudara-saudara jangan menelan begitu saja berbagai gagasan yang saya lontarkan. Aapa yang saya paparkan ini bukan suatu pengarahan suatu kosa-kata Orde Baru yang sangat melecehkan kemampuan intelektualitas manusia kritis – tetapi sebaiknya saudara-saudara bahas dan kaji lebih lanjut dalam Lokakarya Pemberdayaan Legislatif Daerah ini.
1.      Paradigma Baru Pemerintahan
Seperti mungkin telah kita ketahui bersama bahwa yang dinamakan paradigama adalah suatu jendela bathin melalui mana kita melihat atau mengamati dan mengkaji kenyataan. Biasanya suatu paradima itu terdiri dari seperangkat asumsi dan keyakinan-keyakinan dasar  yang membentuk bingkai atau kerangka – seperti halnya sebuah jendela – yang digunakan dalam suatu pengkajian tertentu.
Karena itu, bila kita berbicara tentang paradigma pemerintahan maka sebetulnya kita berbicara tentang seperangkat asumsi-asumsi dasar dan keyakinan yang membingkai baik titik-tolak konseptual pemerintahan, sistem dan tata-organisasi pemerintahan, kebijakan pemerintahan, serta program dan kegiatan pemerintahan. Marilah kita telaah apa saja perbedaan-perbedaan pokok paradigama lama pemerintahan RI dengan paradigma baru pemerintahan RI dalam mensikapi butir-butir pokok pemerintahan tersebut.
Marilah kita cermati keyakinan-keyakinan dasar titik-tolak konseptual pemerintahan dari paradigma baru yang saya tawarkan. Menurut pendapat saya, keyakinan dasar paradigma baru pemerintahan perlu diletakkan dalam kerangka reformasi. Dan keyakinan dasar reformasi adalah perlunya pengembalian kedaulatan rakyat yang selama Orde Baru terampas dan tergenggam dalam tangan rejim balik ke tangan rakyat lagi. Itu berarti, berbagai keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dibuat dengan sepengetahuan rakyat, dengan ke-ikut-sertaan rakyat dan dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dibuat oleh rakyat. Keyakinan dasar ini kemudian diterjemahkan dalam proses pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang calon-calon nya ditawarkan oleh berbagai partai politik yang bersaing. Peran pro-aktif wakil rakyat kemudian dilengkapi juga oleh pers, Ornop, insan kampus dan debat publik. Semua upaya itu adalah untuk memberdayakan dan memantapkan fungsi kontrol yang sudah terlalu lama dimandulkan oleh rejim Orde Baru yang lalu. Secara sistemik pemerintahan, ini berarti lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif seyogianya semakin berdaya pada saat berhadapan dengan lembaga eksekutif. Karena itu dapat disimpulkan bahwa keyakinan dasar pertama dari titik-tolak konseptual pemerintahan adalah pengembalian kedaulatan rakyat balik ke rakyat sedangkan keyakinan dasar kedua adalah perlunya pemantapan sistem dan mekanisme kontrol rakyat terhadap penyelenggara pemerintahan baik dalam bidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Kontrol yang efektif hanya dapat terwujud bila sistem penyelenggaraan pemerintahan yang selama ini tertutup dan cenderung menjadi ajang persekongkolan elit diupayakan menjadi sistem yang terbuka (transparent). Dengan demikian keterbukaan (transparency) adalah keyakinan dasar ketiga dari titik-tolak konseptual paradigma baru pemerintahan yang saya ajukan.
Prasyarat lain agar secara efektif dapat melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan adalah keadaan di mana rakyat telah berdaya untuk melakukan itu.  Oleh sebab itu keyakinan dasar keempat dari titik-tolak konseptual paradigma baru pemerintahan adalah perlunya pemberdayaan rakyat (people empowerment) . Pemberdayaan rakyat ini perlu diupayakan baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial maupun acuan kelembagaan budaya mereka.
Pemberdayaan rakyat dalam semangat reformasi dan desentralisasi hanya secara efektif dapat dilakukan di tingkat pergulatan akar-rumput. Oleh sebab itu, fokus lingkup upaya pemberdayaan perlu sangat membumi di tingkat lokal. Go local adalah keyakian dasar kelima dari titik-tolak konseptual paradigma baru pemerintahan.

2.      Implikasi Paradigma Baru Pemerintahan
Implikasi dari keyakinan dasar yang pertama dan kedua tentang perlunya pengembalian kedaulatan rakyat balik ke tangan rakyat lagi dan mendesaknya pemantapan kontrol rakyat bagi paradigma baru pemerintahan adalah bahwa seyogianya pengembalian dan pemantapan itu terwujud pada tingkat akar-rumput di daerah-daerah. Semakin dekat dan terjangkau semua sistem dan mekanisme pemerintahan oleh rakyat jelata semakin dekat kita pada pencapaian tujuan reformasi. Desentralisasi dan pemberian otonomi daerah adalah langkah-langkah konkrit untuk mengfasilitasi pengembalian kedaulatan rakyat dan pemantapan kontrol rakyat dimaksud tadi.
Oleh kartena itu proses desentralisasi dan pemberian otonomi daerah harus dipahami dalam paket yang lengkap-komperhensif. Artinya, bukan hanya wewenang dan kekuasaan eksekutif pusat saja yang harus diserahkan pada eksekutif daerah tetapi juga seluruh sistem dan mekanismepemerintahan yang juga meliputi system legislative dan yudikatif juga harus diperkuat di daerah-daerah. Karena itu, proses desentralisasi kekuasaan eksekutif harus segera dibarengi dengan desentralisasi infra struktur demokrasi di daerah. Infra struktur demokrasi di daerah itu terdiri dari :  (1) partai politik lokal (Local political parties); (2) Ornop local (Local NGOs); (3) pers local (Local press); (4) universitas lokal (Local universities) dan polisi daerah (local police). Hanya bila kelima unsur infra struktur demokrasi di daerah ini dapat diberdayakan barulah kita dapat berharap kedaulatan rakyat benar-benar telah dikembalikan ke rakyat dan bukannya hanya sekedar pengalihannya dari eksekutif nasional ke eksekutif lokal. Bila hal terakhir ini yang terjadi maka proses reformasi dapat dikatakan gagal karena ia hanya dapat melengserkan Soeharto tetapi pada giliran berikutnya ia justeru melahirkan banyak Soeharto-Soeharto kecil di daerah-daerah.
Implikasi dari keyakinan dasar yang ketiga yang berkenaan dengan perlunya keterbukaan (transparency) adalah bahwa rakyat melalui para wakilnya di DPR daerah dan juga dengan bantuan dan sokongan dari pers lokal, Ornop lokal serta universitas lokal mampu membuka ruang publik yang semakin merata diikuti oleh seluruh warga guna mencermati, memantau dan menilai kinerja dari pemerintahan daerah. Makna hakiki dari keterbukaan adalah terkuaknya kesempatan yang diatur secara kelembagaan bagi yang diperintah (the ruled) untuk menilai yang memerintah (the Ruler).
Keempat, implikasi dari keyakinan dasar bahwa rakyat perlu diberdayakan (being empowered) adalah bahwa perlu dilakukan : (1) pembukaan akses bagi rakyat ke berbagai sumberdaya strategis yang ada di suatu daerah; (2) pemberian kesempatan bagi rakyat lokal untuk turut memiliki sumberdaya strategis yang ada; dan, akhirnya (3) dibukanya kesempatan bagi rakyat local untuk turut mengontrol sumberdaya-sumberdaya strategis yang dimiliki daerah. Untuk dapat melakukan ini semua, pertama-tama perlu dilakukan identifikasi berbagai SDA yang dipunyai oleh suatu daerah. Hal ini dapat dilakukan oleh universitas lokal dengan pengarahan dari Dewan Riset Daerah. Sesudah semua SDA teridentifikasi maka pada tahap berikutnya barulah diputuskan suatu kebijakan pengembangan SDM daerah yang relevan seiring dengan pengembangan berbagai jaringan prasarana darat, laut dan udara yang menyokong eksploitasi SDA. Secara perlahan-lahan diharapkan perangkat kelembagaan akan di/tercipta sesuai dengan dinamika pertumbuhan.
Kelima, implikasi dari keyakinan dasar bahwa sekarang sudah tiba saatnya bagi kita untuk Go Local adalah bahwa kita perlu mencermati kembali keterkaitan lokal dari potensi SDA, SDM, prasara dan kelembagaan dalam suatu system jaringan. Sistem jaringan ini seyogianya secara sinergik saling memperkuat baik secara vertical – dalam alur produksi dan hirarkhi kelembagaan – maupun secara horizontal – dalam mobilitas SDM dan barang serta jasa yang terpadu dan berdampak berantai secara maksimal.Diharapkan dengan telah terkelompoknya (clustered) keempat hal itu dalam satuan-satuan yang logis-realistik akan terbangunlah berbagai local networks yang secara sambung-menyambung membentuk national network. Kuatnya tiap unit lokal akan dengan sendirinya memperkuat unit nasional secara keseluruhan. Tiap unit ekonomi lokal diharapkan akanmengembangkan komoditi unggulan daerah mereka masing-masing. Dengan cara ini, kemandirian daeral/local tidak harus berarti keretakan nasional. Dan dengan demikian prinsip kemandirian dalam kebersamaan dapat diwujudkan secara nyata dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dari paparan saya di atas, saya dapat menyimpulkan bahwa terlihat jelas proses desentralisasi dan pemberian otonomi kepada daerah adalah suatu implikasi logis dari proses reformasi yang secara sungguh-sungguh bertekad untuk mnyerahkan kemabali kedaulalatan rakyat ke tangan rakyat. Dengan proses ini diharapkan bahwa bukan saja kekuasaan dan wewenang eksekutif pusat dilimpahkan kepada eksekutif daerah tetapi secara komperhensif dilakukan pemberdayaan rakyat di daerah agar terbangun system dan mekanisme kontrol yang efektif demi tertegaknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Bila pemberdayaan rakyat di daerah berhasil dilakukan maka kita telah membangun landasan kemandirian yang kokoh bagi daerah bukan hanya sebagai unit politik tetapi juga sebagai unit ekonomi yang saling terkait dengan daerah-daerah sekitarnya. Kekokohan unit ekonomi local adalah landasan kekokohan unit ekonomi nasional. Bila daya saing ekonomi lokal meningkat maka dengan sendirinya daya saing ekonomi nasional juga turut meningkat. Dengan demikian kemandirian lokal tidak perlu mengancam keutuhan nasional malah sebaliknya menjadi bongkah-utama (main building blocks) dari kesatuan Negara RI.

Kesimpulan
Kekurangan Otonomi Daerah

Menurut saya, permasalahan di seputar otonomi daerah yang tidak kunjung selesai dan bahkan telah memunculkan ide beberapa daerah untuk melepaskan diri dari wilayah Indonesia. Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dinilai kurang adil pembagiannya, karena ternyata daerah hanya memperoleh sebagian kecil dari potensi yang dimilikinya. Di sisi lain pemerintah daerah juga diperhadapkan pada  berbagai tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan internal yang dihadapi oleh pemerintah antara lain adalah lemahnya sumber daya aparatur pemerintah daerah, sementara masyarakat telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga tuntutan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah yang sangat demokratis akan mewarnai perjalan pemerintahan itu sendiri. Sedangkan secara eksternal pemerintah daerah diberhadapkan pada arus perubahan yang semakin cepat dan mengglobal yang harus direspons oleh pemerintah daerah.

Kesimpulan
Kelebihan dan kekurangan otonomi daerah jika ditinjau dari segi ekonomi, pendidikan, dan politik yaitu:

1.      Otonomi Daerah, prinsipnya adalah Desentralisasi. Jadi tiap daerah, diberi kewenangan untuk mengembangkan potensi masing-masing, untuk mensejahterahkan masyarakatnya.
2.      Dengan substansi diatas, Otonomi daerah, dipandang lebih effective, bagi suatu Negara (misalnya Indonesia), dibanding dengan Sentralisasi, yang dianggap akan menghambat proses pembangunan daerah, karena adanya Birokrasi di semua bidang.
3.      Segi positivenya,Daerah dapat mengembangkan sendiri potensinya,tanpa ada hambatan Teknis maupun Birokratis, sehingga secara teori, pembangunan disegala bidang akan terpacu lebih cepat,lebih effisien dan lebih murah.Artinya tidak terjadi High Cost Economic disemua aktivitasnya.
4.      Segi Negativenya, akan terjadi perbedaan-perbedaan pada tataran politik, ekonomi, pendidikan antara satu daerah dengan daerah lain, karena SDM (Sumber Daya Manusia),bisa sangat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.Kelemahan lain,Daerah yang mendapatkan otonomi, sering kali akan membuat kebijakan-kebijakan sendiri yang terkadang bertentangan dengan kebijakan pusat, akibatnya akan terjadi kesimpang siuran aturan, antara satu dengan lainnya. Hal ini akan membingungkan banyak pihak, baik dlm kegiatan ekonomi,maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
5.      Jadi otonomi Daerah akan memberi manfaat yang sangat positive, bilamana daerah tersebut memang sudah siap untuk mendapatkan Otonomi. Otonomi, tidak dapat dipaksakan, melainkan diberikan dengan syarat-syarat, yang diperkirakan sudah dipenuhi oleh daerah tersebut. Otonomi daerah, hendaknya tidak dikaitkan dengan keputusan dan pertimbangan Politik. Bila ini yang terjadi, maka Otonomi , akan semakin jauh dari harapan untuk mensejahterahkan kehidupan masyarakatnya.



***
Share:

Otonomi Daerah


RESUME
OTONOMI DAERAH

1.       Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomos berarti hukum. Secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.
Menurut UU No.32 Tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999) tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah mengandung 3 unsur pokok, yaitu:
a.  Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri.
b.   Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanan otonomi daerah.
c.  Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI, bukan bertujuan untuk membentuk Negara dalam Negara.

2.       Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Imonesia yaitu sebagai berikut:
a.      Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
b.      Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
c.       Meringankan beban pemerintahan pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien.
d.      Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional.
e.      Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
f.        Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
g.       Meningkatkan partisipasi masyarakat dalm pembangunan.
h.      Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.

3.       Keuntungan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memberikan keuntungan sebagai berikut:
a.      Masyarakat didaerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri.
b.      Sumber daya alam dan manusia yang terdapat didaerah menjadi lebih diberdayakan.
c.      Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat.
d.      Pengawasan masyarakat terhadap pembangunan menjadi lebih efektif.
e.    Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan cirri, karakter, dan tradisi daerah  setempat.
f.       Masyarakat di daerah makin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.


4.       Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ini, terdapat lima dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah atau pemerintahan daerah. Berikut kelima dasar hukum otonomi daerah.
1.   UUD 1945.
2.  Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.  Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah.
4.   UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 22 Tahun 1999).
5.  UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1999).

Kelima dasar hukum itulah yang menjadi landasan pokok dalam menyelenggarakan otonomi daerah di Indonesia. Disamping itu, tentu saja ada peraturan-peraturan lain di bawahnya yang mengatur lebih rinci dan teknis dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Namun demikian, semua peraturan dan ketentuan di bawahnya tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan-pereaturan yang tingkatnya lebih tinggi.

5.       Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah diperlukan perangkat pelaksanaannya. Perangkat pelaksana ini dibentuk dan dipilih sebagai wujud dari penyelenggaraan otonomi daerah, terutama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 19 bahawa penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tersebut, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Adapun DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.

6.       Istilah-Istilah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, terdapat istilah-istilah yang berkaitan dengan otonomi daerah yang berpacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
1.       Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.       Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
3.       Pemerintahan pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4.       Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
5.       Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.       Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
7.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8.       Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
9.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
10.   Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11.   Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.
12.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.

7.       Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah dilaksanakan sebagai berikut.
a.      Hak dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Pasal  21 menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah memiliki hak:
1)      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2)      Memilih pemimpin daerah.
3)      Mengelola aparatur daerah.
4)      Mengelola kekayaan daerah.
5)      Memungut pajak daerah dan retrubusi daerah.
6)      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7)      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8)      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam Pasal 22 disebutkan bahawa kewajiban daerah yaitu:
1)      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
2)      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3)      Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4)      Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5)      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6)      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7)      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8)      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9)      Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10)   Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11)   Melestarikan lingkungan hidup.
12)   Mengelola administrasi kependudukan.
13)   Melestarikan nilai osial budaya.
14)   Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
15)   Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undang.

b.      Asas-Asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah dilaksanakan dengan menggunakan asas-asas berikut.
1)      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
2)      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3)      Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

c.       Pembagian Urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pembagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang ini yaitu sebagai berikut.
1)      Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi 6 hal, yaitu:
a)      Politik luar negeri.
b)      Pertahanan.
c)       Keamanan.
d)      Yustisi.
e)      Moneter dan fiskal nasional.
f)       Agama.
2)      Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, meliputi 16 hal, yaitu:
a)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b)      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c)       Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d)      Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e)      Penanganan bidang kesehatan.
f)       Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g)      Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h)      Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i)        Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah yang termasuk lintas kabupaten atau kota.
j)        Pengendalian lingkungan hidup.
k)      Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
l)        Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m)    Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n)      Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o)      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten atau kota.
p)      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3)      Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi 16 hal, yaitu:
a)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b)      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c)       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d)      Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e)      Penanganan bidang kesehatan.
f)       Penyelenggaraan pendidikan.
g)      Penanggulangan masalah sosial.
q)      Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
h)      Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
i)        Pengendalian lingkungan hidup.
j)        Pelayanan pertahanan.
k)      Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
l)        Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
m)    Pelayanan administrasi penanaman modal.
n)      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
o)      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perundang-undangan.

d.      Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1)      Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
a)      Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b)      Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
c)       Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD.
d)      Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e)      Mengupayakan terlaksanakannya kewajiban daerah.
f)       Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengeadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g)      Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki alat kelengkapan yang terjadi dari pimpinan komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Tugas dan wewenang DPRD, meliputi :
a)      Membentuk Perda yang dibahas  dengan kepala daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
b)      Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah/pemerintah daerah.
c)       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di dalam.
d)      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi dan kepala menteri dallam negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
f.        Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pendapatan daerah bersumber dari berikut ini.
1)      Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD bersumber dari:
a)      Hasil pajak daerah.
b)      Hasil retribusi daerah.
c)       Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d)      Lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa, giro, pendapatan, bunga, keuntungan silsilah nilai tukar menukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dan sebagainya).
2)      Dana Perimbangan
Dana perimbangan terdiri atas berikut ini.
a)      Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari berikut.
(1)    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(2)    Bea Peroleha Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(3)    Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam yaitu berasal dari:
(1)   Kehutanan.
(2)   Pertumbuhan umum.
(3)   Perikanan.
(4)   Pertambangan minyak bumi.
(5)   Pertambangan gas bumi.
(6)   Pertambangan panas bumi.
b)      Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
c)       Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang juga berasal dari APBN, tetapi dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional.
3)      Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Maksud dari lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan, yang meliputi hibah dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
a)      Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.
b)      Pendapatan dana darurat merupakan bantuan pemerintah pusat  dari APBN Kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atua peristiwa tertentu yang laur biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh daerah melalui dana APBD.



***


KESIMPULAN

Inilah kesimpulan yang saya tangkap dari resume yang mengenai otonomi daerah:

“Menurut kesimpulan yang saya tangkap dari resume diatas ialah,bahwa  otonomi daerah itu adalah suatu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi terciptanya kesejehteraan rakyat dan kemajuan daerahnya.  Jadi, otonomi daerah disini memberikan ruang gerak secukupnyab bagi pemerintahan di daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya, mampu bersaing dalam kerja sama, dan professional, terutama dalam menjalankan pemerintahan daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut. Sehingga akan mampu meningkatkan taraf hidup dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas dalam memanfaatkan sumber daya alamnya dan daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangga  daerahnya sendiri demi terwujudnya kesejehteraan rakyat dalam NKRI. Oleh sebab itu, pelaksanaan otonomi daerah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud.
Untuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintahan daerah tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintahan harus melibatkan rakyat atau masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam segenap tahap pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena masyarakat merupakan subjek bagi pembangunan daerahnya sendiri. Sedangkan pemerintah berperan dalam penyediaan fasilitas, mengarahkan, dan member bantuan demi terlaksananya otonomi daerah dapat dinikmati langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, penyelenggaraan otonomi daerah merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah juga ditujukan untuk pengembangan kreativitas masyarakat dan aparatur pemerintah di daerah. Oleh sebab itu, dibutuhkan putra-putri daerah yang mampu mengelola dan memajukan daerahnya sendiri.
Dan yang perlu diingat disini adalah, pembangunan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Selain itu, pembangunan dilakukan untuk mengubah nasib bangsa dan Negara ke arah yang lebih baik. Oleh sebab itu, diperlukan sikap dan kemauan untuk mengubahnya. Agar pembangunan berhasil dengan baik, maka peran seluruh warga Negara sangat diperlukan.”






*** 
Share:

Monopoli


MONOPOLI

A.    Pengertian

Struktur pasar yang sangat bertentangan cirri-cirinya dengan persaingan sempurna adalah pasar monopoli. Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.

B.     Ciri-Ciri Pasar Monopoli

Ciri-ciri pasar monopoli sangat berbeda dengan pasar persaingan sempurna. Uraian berikut menerangkan ciri-ciri monopoli.

1.      Pasar Monopoli Adalah Industri Satu Perusahaan
Hal isi rasanya tidak perlu diterangkan lagi. Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari denifisi monopoli di atas, yaitu hanya ada satu jasa perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh monopoli itu, dan para pembeli tidak dapat berbuat suatu apa pun di dalam menentukan syarat jual beli.

2.      Tidak Mempunyai Barang Pengganti Yang Mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip (close substitute) yang dapat menggantikan barang tersebut. Aliran listrik adalah contoh barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Yang ada hanyalah barang pengganti yang sangat berbeda sifatnya, yaitu lampu minyak. Lampu minyak tidak dapat menggantikan listrik karena, ia tidak dapat digunakan untuk menghidupkan televisi atau memanaskan setrika.

3.      Tidak Terdapat Kemungkinan Untuk Masuk Ke Dalam Industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini pasar monopoli tidak akan wujud, karena adanya halangan tersebut pada akhirnyaakan terdapat beberapa perusahaan di dalam industri. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh menghindarkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa hambatan kemasukan ke dalam pasar monopoli. Ada yang bersifat legal, yaitu dibatasi oleh undang-undang. Ada yang bersifat teknologi, yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan, yaitu modal yang diperlukan sangat besar.

4.      Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopolidipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendakinya.

5.      Promosi Iklan Kurang Diperlukan
Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Pembeli yang memerlukan barang yang diproduksinya terpaksa membeli dari padanya. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli serng membuat iklan. Iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

C.    Faktor-Faktor Yang Menimbulkan Monopoli

Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:
1.      Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain. Penjelasannya yaitu, salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan sumber daya yang yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Satu contoh yang jelas dalam hal ini adalah “suara emas” dari seorang penyanyi terkenal atau kemampuan bermain yang sangat luar biasa oleh seorang pemain sepak bola. Hanya merekalah yang mempunyai kepandaian tersebut dan harus dibayar lebih mahal dari biasa apabila masyarakat ingin menikmatinya.
2.      Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi. Penjelasannya yaitu, di dalam abad ini perkembangan teknologi sangat pesat sekali, di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hamper seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar. Keadaaan seperti ini berarti suatu perusahaan baru menikmati skla ekonomi yang maksimum apabila tingkat prduksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hamper menyamai jumlah permintaan yang wujud di pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
3.      Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

D.    Contoh-Contoh  Kebijakan Diskriminasi Harga

Tidak susah untuk mencari contoh-contoh kebujakan diskriminasi harga di dalam kehidupan sehari-hari, karena hal itu banyak dilakukan. Dibawah ini ditunjukkan beberapa contoh dari kebijakan semacam itu.
·      Kebijakan diskriminasi harga oleh perusahaan monopoli pemerintah. Perusahaan listrik negara. Misalnya menggunakan tarif yang berbeda untuk listrik yang dipakai rumah tangga dan yang dipakai perusahaan.
·    Kebijakan diskriminasi harga oleh jasa-jasa professional. Dokter spesialis, dokter praktek umum, ahli hukum dan ahli guru kursus privat adalah beberapa golongan profesional yang sering menjalankan diskriminasi harga dari jasa yang mereka berikan. Mereka biasanya mempunyai tarif yang fleksibel. Kepada orang yang relatif tak mampu mereka mengenakan tarif yang rendah, sedangkan kepada orang kaya tarifnya ditinggikan.
·     Kebijakan diskriminasi harga di pasar internasional. Di dalam aspek ini perusahaan membedakan di antara harga yang dijual di dalam negeri dengan harga untuk penjualan ke luar negeri. Harga penjualan ke luar negeri pada umumnya lebih rendah karena pasaran internasioanal terdapat banyak saingan, dan untuk mempertinggi kemampuannya untuk bersaingan perusahaan perlu menekan harga hingga dengan ke tingkat yang serendah mungkin.

E.     Pengendalian Harga Dalam Monopoli Alamiah

Arti dari monopoli alamiah yaitu, perusahaan yang terus menerus menikmati skla ekonomi hingga pada tingkat produksi yang sangat banyak jumlahnya, berarti AC (Average Cost) terus menerus turun hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi. Pada waktu biaya rata-rata mencapai minimum tingkat produksi telah meliputi sebagian besar dari kebutuhan masyarakat. Keadaan seperti ini akan menghambat kemasukan perusahaan lain, karena amat sukar bagi perusahaan baru untuk melakukan usaha seefesien seperti perusahaan yang lama yang menikmati skala ekonomi yang lebih besar.
Share: