RESUME
OTONOMI DAERAH
1. Pengertian Otonomi Daerah
Kata
otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang
berarti sendiri dan nomos berarti
hukum. Secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah
kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.
Menurut UU
No.32 Tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999) tentang Pemerintahan
Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah mengandung 3 unsur pokok, yaitu:
a. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri.
b. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanan
otonomi daerah.
c. Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI, bukan
bertujuan untuk membentuk Negara dalam Negara.
2.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan
pelaksanaan otonomi daerah di Imonesia yaitu sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
b.
Memberi
kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai
dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
c.
Meringankan
beban pemerintahan pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama
di daerah lebih efektif dan efisien.
d.
Memberdayakan
dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu
bersaing dan profesional.
e.
Mengembangkan
kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
f.
Memelihara
hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah
untuk menjaga keutuhan NKRI.
g.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalm pembangunan.
h.
Mewujudkan
kemandirian daerah dalam pembangunan.
3. Keuntungan Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia memberikan keuntungan sebagai berikut:
a. Masyarakat didaerah merasa
diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri.
b.
Sumber daya alam dan
manusia yang terdapat didaerah menjadi lebih diberdayakan.
c. Prioritas pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat.
d.
Pengawasan masyarakat
terhadap pembangunan menjadi lebih efektif.
e. Kebijakan yang diambil
pemerintah menjadi lebih sesuai dengan cirri, karakter, dan tradisi daerah setempat.
f. Masyarakat di daerah makin
terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
4. Dasar Hukum Otonomi
Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ini, terdapat lima dasar hukum
yang mengatur tentang otonomi daerah atau pemerintahan daerah. Berikut kelima
dasar hukum otonomi daerah.
1. UUD 1945.
2. Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3. Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah.
4. UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 22
Tahun 1999).
5. UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1999).
Kelima dasar hukum itulah yang
menjadi landasan pokok dalam menyelenggarakan otonomi daerah di Indonesia.
Disamping itu, tentu saja ada peraturan-peraturan lain di bawahnya yang
mengatur lebih rinci dan teknis dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Namun demikian,
semua peraturan dan ketentuan di bawahnya tersebut tidak boleh bertentangan
dengan peraturan-pereaturan yang tingkatnya lebih tinggi.
5. Perangkat Pelaksana
Otonomi Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi
daerah diperlukan perangkat pelaksanaannya. Perangkat pelaksana ini dibentuk
dan dipilih sebagai wujud dari penyelenggaraan otonomi daerah, terutama dalam
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah. Menurut UU No. 32 Tahun 2004
Pasal 19 bahawa penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32
Tahun 2004 tersebut, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Adapun
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure penyelenggara
pemerintahan daerah.
6. Istilah-Istilah dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi
daerah, terdapat istilah-istilah yang berkaitan dengan otonomi daerah yang
berpacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut istilah
dalam pelaksanaan otonomi daerah.
1. Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Daerah otonomi adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
3.
Pemerintahan pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945.
4.
Pemerintah daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
5.
Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah.
6.
Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
7.
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8.
Tugas pembantuan adalah penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten /kota dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah.
10. Peraturan daerah
(Perda) adalah peraturan daerah provinsi
dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11. Peraturan kepala daerah
adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan
bupati/walikota.
12.
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah
NKRI.
7.
Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
Berdasarkan UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah dilaksanakan sebagai berikut.
a.
Hak dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Pasal 21 menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan
otonomi daerah, daerah memiliki hak:
1) Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2) Memilih pemimpin daerah.
3) Mengelola aparatur daerah.
4) Mengelola kekayaan daerah.
5) Memungut pajak daerah dan retrubusi daerah.
6)
Mendapatkan bagi
hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di
daerah.
7)
Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8)
Mendapatkan hak
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam
Pasal 22 disebutkan bahawa kewajiban daerah yaitu:
1)
Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
2)
Meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat.
3)
Mengembangkan
kehidupan demokrasi.
4)
Mewujudkan keadilan
dan pemerataan.
5)
Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan.
6)
Menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan.
7)
Menyediakan fasilitas
sosial dan fasilitas umum yang layak.
8)
Mengembangkan sistem
jaminan sosial.
9)
Menyusun perencanaan
dan tata ruang daerah.
10)
Mengembangkan sumber
daya produktif di daerah.
11)
Melestarikan
lingkungan hidup.
12)
Mengelola
administrasi kependudukan.
13)
Melestarikan nilai
osial budaya.
14)
Membentuk dan
menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
15)
Kewajiban lain yang
diatur dalam peraturan perundang-undang.
b. Asas-Asas Otonomi
Daerah
Otonomi daerah
dilaksanakan dengan menggunakan asas-asas berikut.
1)
Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
2)
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3)
Tugas pembantuan adalah penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten /kota dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
c. Pembagian Urusan
Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pembagian urusan pemerintahan
dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang ini yaitu sebagai
berikut.
1) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat
meliputi 6 hal, yaitu:
a) Politik luar negeri.
b) Pertahanan.
c) Keamanan.
d) Yustisi.
e) Moneter dan fiskal nasional.
f) Agama.
2)
Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, meliputi 16 hal, yaitu:
a) Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
b) Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang.
c) Penyelenggaraan, ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
d) Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e) Penanganan bidang kesehatan.
f) Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi
sumber daya manusia potensial.
g) Penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota.
h) Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota.
i)
Fasilitasi pengembangan
koperasi, usaha kecil dan menengah yang termasuk lintas kabupaten atau kota.
j)
Pengendalian
lingkungan hidup.
k) Pelayanan pertahanan termasuk lintas
kabupaten/kota.
l)
Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil.
m) Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n) Pelayanan administrasi penanaman modal
termasuk lintas kabupaten/kota.
o) Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten atau kota.
p) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan
oleh peraturan perundang-undangan.
3)
Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi 16 hal, yaitu:
a) Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
b) Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang.
c) Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
d) Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e) Penanganan bidang kesehatan.
f) Penyelenggaraan pendidikan.
g) Penanggulangan masalah sosial.
q) Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
h) Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha
kecil, dan menengah.
i)
Pengendalian
lingkungan hidup.
j)
Pelayanan pertahanan.
k) Pelayanan kependudukan dan catatan
sipil.
l)
Pelayanan
administrasi umum pemerintahan.
m) Pelayanan administrasi penanaman modal.
n) Penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya.
o) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan
oleh perundang-undangan.
d.
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1) Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
a)
Memimpin
penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD.
b)
Mengajukan rancangan
peraturan daerah (Perda).
c)
Menetapkan perda yang
telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD.
d)
Menyusun dan
mengajukan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e)
Mengupayakan
terlaksanakannya kewajiban daerah.
f)
Mewakili daerahnya di
dalam dan di luar pengeadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g)
Melaksanakan tugas
dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat yang ada di daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu.
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki alat kelengkapan yang terjadi dari
pimpinan komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Tugas dan wewenang
DPRD, meliputi :
a)
Membentuk Perda yang
dibahas dengan kepala daerah/pemerintah
daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
b)
Membahas dan
menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah/pemerintah
daerah.
c)
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,
peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan
program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di dalam.
d)
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada
presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi dan kepala menteri
dallam negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
f.
Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bahwa pendapatan daerah bersumber dari berikut ini.
1)
Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
PAD bersumber dari:
a) Hasil pajak daerah.
b) Hasil retribusi daerah.
c) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
d) Lain-lain PAD yang sah (antara lain
jasa, giro, pendapatan, bunga, keuntungan silsilah nilai tukar menukar rupiah
terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dan sebagainya).
2)
Dana Perimbangan
Dana perimbangan terdiri atas berikut
ini.
a) Dana Bagi Hasil
Dana bagi
hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana Bagi Hasil yang bersumber
dari pajak terdiri dari berikut.
(1)
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
(2)
Bea Peroleha Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(3)
Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun
dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam yaitu berasal dari:
(1)
Kehutanan.
(2)
Pertumbuhan umum.
(3)
Perikanan.
(4)
Pertambangan minyak
bumi.
(5)
Pertambangan gas
bumi.
(6)
Pertambangan panas
bumi.
b) Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana
alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
c) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana
alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang juga berasal dari APBN, tetapi
dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu
sesuai dengan prioritas nasional.
3)
Lain-Lain Pendapatan
Daerah yang Sah
Maksud dari lain-lain
pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana
Perimbangan, yang meliputi hibah dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
a) Hibah adalah bantuan berupa uang,
barang, atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan
usaha dalam negeri atau luar negeri.
b) Pendapatan dana darurat merupakan
bantuan pemerintah pusat dari APBN
Kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan
oleh bencana alam atua peristiwa tertentu yang laur biasa yang tidak dapat
ditanggulangi oleh daerah melalui dana APBD.
***
KESIMPULAN
Inilah kesimpulan yang saya tangkap
dari resume yang mengenai otonomi daerah:
“Menurut
kesimpulan yang saya tangkap dari resume diatas ialah,bahwa otonomi daerah itu adalah suatu kewenangan
daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi terciptanya kesejehteraan
rakyat dan kemajuan daerahnya. Jadi,
otonomi daerah disini memberikan ruang gerak secukupnyab bagi pemerintahan di
daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya, mampu bersaing
dalam kerja sama, dan professional, terutama dalam menjalankan pemerintahan
daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Sehingga akan mampu meningkatkan taraf hidup dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui otonomi daerah, daerah diberi
kewenangan yang luas dalam memanfaatkan sumber daya alamnya dan daerah diberi
kewenangan untuk mengatur rumah tangga
daerahnya sendiri demi terwujudnya kesejehteraan rakyat dalam NKRI. Oleh
sebab itu, pelaksanaan otonomi daerah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
agar tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud.
Untuk melaksanakan otonomi daerah,
pemerintahan daerah tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintahan harus melibatkan
rakyat atau masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam segenap
tahap pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena masyarakat merupakan subjek
bagi pembangunan daerahnya sendiri. Sedangkan pemerintah berperan dalam
penyediaan fasilitas, mengarahkan, dan member bantuan demi terlaksananya
otonomi daerah dapat dinikmati langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rangka
menampung aspirasi masyarakat, penyelenggaraan otonomi daerah merupakan salah
satu upaya strategis untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu,
penyelenggaraan otonomi daerah juga ditujukan untuk pengembangan kreativitas
masyarakat dan aparatur pemerintah di daerah. Oleh sebab itu, dibutuhkan
putra-putri daerah yang mampu mengelola dan memajukan daerahnya sendiri.
Dan yang perlu diingat disini adalah,
pembangunan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selain itu, pembangunan dilakukan untuk
mengubah nasib bangsa dan Negara ke arah yang lebih baik. Oleh sebab itu,
diperlukan sikap dan kemauan untuk mengubahnya. Agar pembangunan berhasil
dengan baik, maka peran seluruh warga Negara sangat diperlukan.”
***
Thanks
BalasHapus