Minggu, 07 April 2013

Penggolongan Koperasi Indonesia

 Penggolongan Koperasi Indonesia

1.    Berdasarkan Bidang Usaha
a.    Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
b.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
c.  Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.
d.  Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau koperasi simpan-pinjam adalah Koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang memerlukan bantuan modal.

2.    Berdasarkan Jenis Komoditi
a.  Koperasi Pertambangan
Koperasi pertambangan adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bantuk  dan sifat sumber-sumber alam tersebutu.
b.  Koperasi Pertanian dan Peternakan
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi pertanian biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut:
                 1)     mengusahakan bibit, semprotan dan peralatan pertanian;
                 2)     mengolah hasil pertanian;
                 3)     memasarkan hasil atau hasil olahan komoditi pertanian;
                 4)     menyediakan modal bagi para petani;
                 5)     mengembangkan keterampilan tertentu.
c.  Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi industri atau kerajinan adalah jenis Koperasi yang melakukan usahanya dalam bidang usaha industri atau kerajinan tertentu.
d.  Koperasi Jasa-jasa
Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri. Bedanya adalah bahwa koperasi jasa merupakan koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.

3.    Berdasarkan Jenis Anggota
a.    Koperasi Karyawan (Kopkar)
b.    Koperasi Pedagang Besar (Koppas)
c.    Koperasi Angkatan Darat (Primkopad)
d.   Koperasi Mahasiswa (Kopma)
e.    Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren)
f.     Koperasi Peranserta Wanita (Koperwan)
g.    Koperasi Pramuka (Kopram)

4.    Berdasarkan Daerah Kerja
a.  Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil tertentu.
b.  Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder atau pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer, yang biasanya didirikan sebagai pemusatan dari beberapa koperasi primer dalam suatu lingkup wilayah tertentu.
c.  Koperasi Tersier
Koperasi tertier atau induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan  koperasi-koperasi sekunder, yang berkedudukan di ibukota negara. Fungsi koperasi tertier biasanya sebagai ujung tombak koperasi-koperasi primer yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan pembinaan Gerakan Koperasi.
 
Share:

Prinsip, Fungsi, Landasan, dan Azas Koperasi Indonesia


Prinsip, Fungsi, Landasan, dan Azas Koperasi Indonesia

1.  Prinsip Koperasi Indonesia
v Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
         a.     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI;
        b.     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi;
         c.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota;
        d.     Adanya pembatasan bunga atas modal;
         e.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya;
         f.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka;
        g.     Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
v Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No. 25 tahun 1992  adalah sebagai berikut:
1)   Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
         a.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
        b.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
         c.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
        d.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
         e.     Kemandirian;
2)   Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a.  Pendidikan Perkoperasian
b.  Kerjasama antar koperasi

Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
a.  Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2.  Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
3.  Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
4.  Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
5.  Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
6. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.

 2.  Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Jika dijabarkan lebih dalam lagi menurut  pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

3.  Landasan Koperasi Indonesia
Landasan koperasi Indonesia (Sri Budhi Utami: 2009) adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat. Landasan-landasan Koperasi Indonesia dapat terbagi atas:
a.  Landasan Idiil:
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan ,Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
b.  Landasan Strukturil dan Landasan Gerak:
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dan penjelasannya berbunyi: “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bangun yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.” 
c.  Landasan Mental:
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi. Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

4.  Azas Koperasi Indonesia
           Pasal 2 Undang-Undang No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Azas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan”. Dengan azas kekeluargaan telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus serta pemilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.

Share:

Definisi Koperasi Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian Umum Koperasi
Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umunya diderita oleh mereka.
Koperasi berasal dari kata-kata latin: cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu”.

1.  Definisi Koperasi Menurut Para Ahli
Banyak para ahli yang mendefinisikan mengenai koperasi. Berikut definisi koperasi menurut:
·      Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama:
a.    Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.    Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang etis/ religious dan sudut pandang ekonomis.
·      Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut: ”Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut:
a.  Kumpulan orang orang;
b.  Bersifat sukarela;
c.  Mempunyai tujuan ekonomi bersama;
d.  Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis;
e.  Kontribusi modal yang adil;
f.  Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil;
·      Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement“ mengatakan bahwa koperasi adalah:
a.  Kerjasama dan siap untuk menolong;
b.  Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
·      Dr. G. Mladenata
Di dalam bukunya “Histoire des Doctrines Cooperative“ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
·      H.E. Erdman
Bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut:
a.  Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.  Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.  Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.  Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.  Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.  Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.  SHU (Sisa Hasil Usaha) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
h.  Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.
·      Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “A Theory of Cooperative“ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut:
a.    Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
b.    Praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip rochdale.
c.    Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
d.   Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
e.    Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
·      Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.  Solidaritas
b.  Individualitas
c.  Menolong diri sendiri
d.  Jujur

2.  Definisi Koperasi Indonesia
          Koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yaitu: “Koperasi Indonesia organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No. 12/1967).
          Sedangkan definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia yaitu: “Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan”

Share:

Pendahuluan Makalah Koperasi Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
            Koperasi di Tanah Air kita sejak zaman penjajahan hingga sekarang telah membaktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, koperasi selain bergerak untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat Indonesia, juga untuk membebaskan diri dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di kalangan rakyat Indonesia. Setelah Bangsa kita memperoleh kemerdekaannya dengan jalan perebutan dari penjajah, koperasi selain bergerak untuk mempersatukan kaum yang ekonominya lemah dan berusaha untuk meningkatkan taraf kehidupannya, juga merupakan alat perjuangan dalam menyukseskan pembangunan Indonesia, khususnya pembangunan masyarakat desa.
            Koperassi Indonesia merupakan alat demokrasi ekonomi dan alat pembangun masyarakat, yang dilandasi Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945, yang ternyata memiliki keampuhan dalam memainkan peran-perannya dalam pembangunan, sudah seyogyanya untuk dikembangkan terus di kalangan rakyat Indonesia. Sehubungan dengan hal itu, untuk memberi tambahan informasi mengenai Koperasi Indonesia, tim pemakalah akan membahas materi ini.

B.      Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.  Apa definisi Koperasi Indonesia?
2.  Apa saja prinsip, fungsi, landasan dan azas Koperasi Indonesia?
3.  Apa saja penggologan Koperasi di Indonesia?
4.  Bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia?

C.      Tujuan
            Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.  Mengetahui apa itu Koperasi Indonesia beserta prinsip, fungsi, landasan dan azasnya.
2.  Menganalisis bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia sebenarnya.

Share: