Prinsip, Fungsi, Landasan, dan Azas
Koperasi Indonesia
1. Prinsip Koperasi
Indonesia
v Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah
sebagai berikut:
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI;
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi;
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota;
d. Adanya pembatasan bunga atas modal;
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya;
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka;
g. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri.
v Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5)
UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut:
1)
Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2)
Dalam
mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai
berikut:
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut,
diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip
tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai
gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi
sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan
adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya,
karena adanya:
a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan
koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak
boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan ini juga mengandung arti
bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip
atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip
seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi
koperasi internasional.
3. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas
prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal
yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa
usaha mereka terhadap koperasi.
4. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi
memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
5. Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri,
tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
6. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya
koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja
sama dengan antar koperasi.
2. Fungsi dan Peran Koperasi
Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Jika dijabarkan lebih dalam lagi menurut pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan
peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:
1) Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
3. Landasan Koperasi
Indonesia
Landasan koperasi Indonesia (Sri
Budhi Utami: 2009) adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD
1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjelmaan
azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah
mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia dapat terbagi atas:
a. Landasan Idiil:
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Perikemanusiaan ,Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus
dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila
tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan
aspirasi anggota koperasi.
b. Landasan
Strukturil dan Landasan Gerak:
Landasan strukturil koperasi
Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD
1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dan
penjelasannya berbunyi: “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bangun yang sesuai dengan itu ialah
Koperasi.”
c. Landasan Mental:
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan
telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong.
Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam
masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran
berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah
mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus
tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong,
hidup menghidupi, dan awas mengawasi. Koperasi bukan hanya bertindak sebagai
aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak
sosialnya.
4. Azas Koperasi
Indonesia
Pasal 2 Undang-Undang No. 25 tahun 1992
menyebutkan bahwa “Azas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan”. Dengan
azas kekeluargaan telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani
manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua untuk semua,
di bawah pimpinan pengurus serta pemilikan dari para anggota atas dasar keadilan
dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
Disusun oleh: Dede Saepudin & Jumadi
terima kasih telah berbagi. Semua tentang koperasi, silahkan kunjungi blog kami
BalasHapus