BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Umum Koperasi
Secara umum yang dimaksud dengan koperasi
adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian,
beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara
sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama
yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan
tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang
umunya diderita oleh mereka.
Koperasi berasal dari kata-kata latin: cum yang
berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari
dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang
lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil
tertentu”.
1. Definisi Koperasi
Menurut Para Ahli
Banyak para ahli yang mendefinisikan mengenai
koperasi. Berikut definisi koperasi menurut:
· Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi,
dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa
Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang
bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama:
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara
langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat
pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan
damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut
Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal,
selain dari sudut pandang etis/ religious dan sudut pandang ekonomis.
·
Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO
definisi koperasi adalah sebagai berikut: ”Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking”
Definisi di
atas terdiri dari unsur unsur berikut:
a. Kumpulan orang orang;
b. Bersifat sukarela;
c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama;
d. Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis;
e. Kontribusi modal yang adil;
f. Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil;
· Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative
Movement“ mengatakan bahwa koperasi adalah:
a. Kerjasama
dan siap untuk menolong;
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi
ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai
tujuannya dan penggunaan alatnya.
· Dr. G. Mladenata
Di dalam bukunya “Histoire des Doctrines
Cooperative“ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen
kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan
saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan
mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
· H.E. Erdman
Bukunya “Passing Monopoly as an aim of
Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut:
a. Koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b. Rapat
anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c. Pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu
suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan
daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok,
wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman
sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di
masyarakat.
g. SHU (Sisa
Hasil Usaha) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
h. Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi.
· Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “A Theory of
Cooperative“ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya
menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut:
a. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan
langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para
anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
b. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip rochdale.
c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih
bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan
badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan
keuntungan.
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
· Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia”
beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong
diri sendiri
d. Jujur
2. Definisi Koperasi
Indonesia
Koperasi
Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yaitu: “Koperasi Indonesia organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No. 12/1967).
Sedangkan definisi koperasi
menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia yaitu: “Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan”
Disusun oleh: Dede Saepudin & Jumadi
0 Komen:
Posting Komentar