Minggu, 07 April 2013

Definisi Koperasi Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian Umum Koperasi
Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umunya diderita oleh mereka.
Koperasi berasal dari kata-kata latin: cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu”.

1.  Definisi Koperasi Menurut Para Ahli
Banyak para ahli yang mendefinisikan mengenai koperasi. Berikut definisi koperasi menurut:
·      Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama:
a.    Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.    Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang etis/ religious dan sudut pandang ekonomis.
·      Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut: ”Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut:
a.  Kumpulan orang orang;
b.  Bersifat sukarela;
c.  Mempunyai tujuan ekonomi bersama;
d.  Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis;
e.  Kontribusi modal yang adil;
f.  Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil;
·      Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement“ mengatakan bahwa koperasi adalah:
a.  Kerjasama dan siap untuk menolong;
b.  Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
·      Dr. G. Mladenata
Di dalam bukunya “Histoire des Doctrines Cooperative“ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
·      H.E. Erdman
Bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut:
a.  Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.  Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.  Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.  Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.  Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.  Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.  SHU (Sisa Hasil Usaha) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
h.  Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.
·      Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “A Theory of Cooperative“ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut:
a.    Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
b.    Praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip rochdale.
c.    Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
d.   Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
e.    Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
·      Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.  Solidaritas
b.  Individualitas
c.  Menolong diri sendiri
d.  Jujur

2.  Definisi Koperasi Indonesia
          Koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yaitu: “Koperasi Indonesia organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No. 12/1967).
          Sedangkan definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia yaitu: “Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan”

Disusun oleh: Dede Saepudin & Jumadi

Share:

0 Komen:

Posting Komentar