Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) NOMOR: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah
terjadi penggantian lambang koperasi.
v Pada Pasal 2 tertulis bahwa:
"Bagi Gerakan Koperasi
diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi
Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
v Pada Pasal 3 tertulis bahwa:
"Bagi koperasi yang masih
memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan
lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada
tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang
baru."
v Dan pada pasal 6 tertulis bahwa:
"Dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Disusun oleh: Dede Saepudin & Jumadi
0 Komen:
Posting Komentar