Minggu, 07 April 2013

Penggunaan Lambang Koperasi Baru




Penggunaan Lambang Koperasi Baru
          Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) NOMOR: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
v Pada Pasal 2 tertulis bahwa:
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
v Pada Pasal 3 tertulis bahwa:
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
v Dan pada pasal 6 tertulis bahwa:
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

Disusun oleh: Dede Saepudin & Jumadi

Share:

0 Komen:

Posting Komentar