Rabu, 28 November 2012

Resume Otonomi Daerah


RESUME
OTONOMI DAERAH

1.       Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomos berarti hukum. Secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.
Menurut UU No.32 Tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999) tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah mengandung 3 unsur pokok, yaitu:
a.       Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri.
b.      Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanan otonomi daerah.
c.       Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI, bukan bertujuan untuk membentuk Negara dalam Negara.

2.       Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Imonesia yaitu sebagai berikut:
a.      Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
b.      Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
c.       Meringankan beban pemerintahan pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien.
d.      Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional.
e.      Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
f.        Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
g.       Meningkatkan partisipasi masyarakat dalm pembangunan.
h.      Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.



3.       Keuntungan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memberikan keuntungan sebagai berikut:
a.       Masyarakat didaerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri.
b.      Sumber daya alam dan manusia yang terdapat didaerah menjadi lebih diberdayakan.
c.       Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat.
d.      Pengawasan masyarakat terhadap pembangunan menjadi lebih efektif.
e.      Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan cirri, karakter, dan tradisi daerah setempat.
f.        Masyarakat di daerah makin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

4.       Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ini, terdapat lima dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah atau pemerintahan daerah. Berikut kelima dasar hukum otonomi daerah.
1.       UUD 1945.
2.       Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.       Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah.
4.       UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 22 Tahun 1999).
5.       UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1999).

Kelima dasar hukum itulah yang menjadi landasan pokok dalam menyelenggarakan otonomi daerah di Indonesia. Disamping itu, tentu saja ada peraturan-peraturan lain di bawahnya yang mengatur lebih rinci dan teknis dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Namun demikian, semua peraturan dan ketentuan di bawahnya tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan-pereaturan yang tingkatnya lebih tinggi.

5.       Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah diperlukan perangkat pelaksanaannya. Perangkat pelaksana ini dibentuk dan dipilih sebagai wujud dari penyelenggaraan otonomi daerah, terutama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 19 bahawa penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tersebut, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Adapun DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.

6.       Istilah-Istilah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, terdapat istilah-istilah yang berkaitan dengan otonomi daerah yang berpacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
1.       Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.       Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
3.       Pemerintahan pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4.       Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
5.       Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.       Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
7.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8.       Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
9.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
10.   Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11.   Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.
12.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.

7.       Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah dilaksanakan sebagai berikut.
a.      Hak dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Pasal  21 menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah memiliki hak:
1)      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2)      Memilih pemimpin daerah.
3)      Mengelola aparatur daerah.
4)      Mengelola kekayaan daerah.
5)      Memungut pajak daerah dan retrubusi daerah.
6)      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7)      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8)      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam Pasal 22 disebutkan bahawa kewajiban daerah yaitu:
1)      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
2)      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3)      Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4)      Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5)      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6)      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7)      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8)      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9)      Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10)   Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11)   Melestarikan lingkungan hidup.
12)   Mengelola administrasi kependudukan.
13)   Melestarikan nilai osial budaya.
14)   Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
15)   Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undang.

b.      Asas-Asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah dilaksanakan dengan menggunakan asas-asas berikut.
1)      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
2)      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3)      Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

c.       Pembagian Urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pembagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang ini yaitu sebagai berikut.
1)      Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi 6 hal, yaitu:
a)      Politik luar negeri.
b)      Pertahanan.
c)       Keamanan.
d)      Yustisi.
e)      Moneter dan fiskal nasional.
f)       Agama.
2)      Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, meliputi 16 hal, yaitu:
a)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b)      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c)       Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d)      Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e)      Penanganan bidang kesehatan.
f)       Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g)      Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h)      Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i)        Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah yang termasuk lintas kabupaten atau kota.
j)        Pengendalian lingkungan hidup.
k)      Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
l)        Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m)    Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n)      Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o)      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten atau kota.
p)      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3)      Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi 16 hal, yaitu:
a)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b)      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c)       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d)      Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e)      Penanganan bidang kesehatan.
f)       Penyelenggaraan pendidikan.
g)      Penanggulangan masalah sosial.
q)      Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
h)      Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
i)        Pengendalian lingkungan hidup.
j)        Pelayanan pertahanan.
k)      Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
l)        Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
m)    Pelayanan administrasi penanaman modal.
n)      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
o)      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perundang-undangan.

d.      Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1)      Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
a)      Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b)      Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
c)       Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD.
d)      Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e)      Mengupayakan terlaksanakannya kewajiban daerah.
f)       Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengeadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g)      Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki alat kelengkapan yang terjadi dari pimpinan komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Tugas dan wewenang DPRD, meliputi :
a)      Membentuk Perda yang dibahas  dengan kepala daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
b)      Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah/pemerintah daerah.
c)       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di dalam.
d)      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi dan kepala menteri dallam negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
f.        Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pendapatan daerah bersumber dari berikut ini.
1)      Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD bersumber dari:
a)      Hasil pajak daerah.
b)      Hasil retribusi daerah.
c)       Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d)      Lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa, giro, pendapatan, bunga, keuntungan silsilah nilai tukar menukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dan sebagainya).
2)      Dana Perimbangan
Dana perimbangan terdiri atas berikut ini.
a)      Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari berikut.
(1)    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(2)    Bea Peroleha Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(3)    Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam yaitu berasal dari:
(1)   Kehutanan.
(2)   Pertumbuhan umum.
(3)   Perikanan.
(4)   Pertambangan minyak bumi.
(5)   Pertambangan gas bumi.
(6)   Pertambangan panas bumi.
b)      Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
c)       Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang juga berasal dari APBN, tetapi dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional.
3)      Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Maksud dari lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan, yang meliputi hibah dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
a)      Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.
b)      Pendapatan dana darurat merupakan bantuan pemerintah pusat  dari APBN Kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atua peristiwa tertentu yang laur biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh daerah melalui dana APBD.





***





















KESIMPULAN

Inilah kesimpulan yang saya tangkap dari resume yang mengenai otonomi daerah:

“Menurut kesimpulan yang saya tangkap dari resume diatas ialah,bahwa  otonomi daerah itu adalah suatu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi terciptanya kesejehteraan rakyat dan kemajuan daerahnya.  Jadi, otonomi daerah disini memberikan ruang gerak secukupnyab bagi pemerintahan di daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya, mampu bersaing dalam kerja sama, dan professional, terutama dalam menjalankan pemerintahan daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut. Sehingga akan mampu meningkatkan taraf hidup dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas dalam memanfaatkan sumber daya alamnya dan daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangga  daerahnya sendiri demi terwujudnya kesejehteraan rakyat dalam NKRI. Oleh sebab itu, pelaksanaan otonomi daerah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud.
Untuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintahan daerah tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintahan harus melibatkan rakyat atau masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam segenap tahap pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena masyarakat merupakan subjek bagi pembangunan daerahnya sendiri. Sedangkan pemerintah berperan dalam penyediaan fasilitas, mengarahkan, dan member bantuan demi terlaksananya otonomi daerah dapat dinikmati langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, penyelenggaraan otonomi daerah merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah juga ditujukan untuk pengembangan kreativitas masyarakat dan aparatur pemerintah di daerah. Oleh sebab itu, dibutuhkan putra-putri daerah yang mampu mengelola dan memajukan daerahnya sendiri.
Dan yang perlu diingat disini adalah, pembangunan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Selain itu, pembangunan dilakukan untuk mengubah nasib bangsa dan Negara ke arah yang lebih baik. Oleh sebab itu, diperlukan sikap dan kemauan untuk mengubahnya. Agar pembangunan berhasil dengan baik, maka peran seluruh warga Negara sangat diperlukan.”






***

                                                                                                               
Share: