BAB
I
Pendahuluan
K
|
egagalan program
Pendidikan Kewarganegaraan di masa lalu untuk melahirkan warga Negara Indonesia
yang demokratis dan toleran telah menginspirasikan banyak kalangan untuk
menemukan format baru pendidikan demokrasi di Indonesia. Salah satunya dengan
memodifikasi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian integral dari Pendidikan
Kewarganegaraan Demokrasi. Melalui model pendidikan ini diharapkan peserta
didik memiliki kecakapan pertisipatif dan bertanggung jawab dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Negara kesatuan Indonesia, peserta didik
tidak hanya diharapkan cerdas, aktif, dan kritis, tetapi juga memiliki komitmen
yang kuat untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa.
Pada
bab ini akan dipaparkan prinsip-prinsip Pendidikan Kewarganegaraaan yang biasa
dikenal dengan istilah Civil Education atau Pendidikan Demokrasi.
۞ Mengapa
Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)
Pendidikan
Kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di
Indonesia. Beragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan yang mengemban
misi pendidikan demokrasi dan HAM telah banyak dilakukan pemerintah.
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga Negara
yang cerdas baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan Negara. Upaya
mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu Negara
merupakan tugas pokok Negara. Konsep warga Negara yang cerdas dan baik (smart
and good citizenship) tentunya akan amat tergantung dari pandangan hidup dan
system politik negara yang bersangkutan.. tetapi , hal yang disayangkan dimasa
lalu adalah pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tersebut tak pernah lepas
dari pengaruh kepentingan pemerintah yang berkuasa. Alih- alih mendidik bangsa
menjadi lebih demokratis dan toleran ,pendidikan kewarganegaraan ,khususnya
sepanjang kekuasaan Orde Baru, telah dirakayasa sebagai alat untuk melakukan
kelanggengan kekuasaan melalui cara- cara indokrinasi ,manipulasi atas
demokrasi dan Pancasila,dan tindakan paradox penguasa Orde Baru. Sikap paradox
pemerintah Orde Baru terlihat dari tidak sejalannya program Pendidikan Kewiraan
dan Pancasila dengan pelilaku kalangan
elite Orde Baru dalam mengelola Negara yang penuh dengan praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kondisi
tersebut harus ditebus dengan harga yang sangat mahal oleh oleh bangsa
Indonesia ,yakni terjadinya konflik social dan praaphara politik menjelang dan
setelah lengsernya Orde baru di paruh awal 1998. Hal itu terjadi karena
masyarakat Indonesia tidak memiliki pengetahuan
dan pengalaman hidup yang berdemokrasi
yang sesungguhnya di masa lalu. Mencermati kenyataan di atas ,Pendidikan
kewarganegaraan (civics education) model baru yang pada intinya adalah
pembelajaran tentang demokrasi,hak asasi manusia (HAM), dan masyarakat madani
sebagai unsure yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.
۞ Konsep Dasar Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics Education)
Pendidikan
kewarganegaraan (Civics Education) atau Civics
memiliki banyak pengertian dan istilah. Tidak jauh dari pengertian ini.
Muhammad Numan Somatri merumuskan pengertian civics sebagai ilmu
Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan antara manusia dengan :
a.
manusia
dalam perkumpulan –perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social, ekonomi,politik),
b.
individu-individu
dengan Negara, jauh sebelum itu, Edmondson (1958) menyatakan bahwa makna civics
selalu didefinisikan dengan sebuah studi tentang pemerintahan dan
kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak hak istimewa warga
Negara. Pengertian ini menunjukkan bahwa civics merupakan cabang dari ilmu
politik,sebagaimana tertuang dalam Dictionary of Education.
Menurut Azra,Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakupannya lebih luas dari pendidikan
demokrasi dan pendidikan HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang
banyak hal seperti :pemerintahan, konstitusi, dan lembaga-lembaga
demokrasi,rule of law, hak dan kewajiban warga Negara, proses demokrasi,
partisipasi aktif dan keterlibatan warga Negara dalam masyarakat madani,
pengetahuan tentang lembaga lembaga dan system yang terdapat dalam
pemerintahan,politik, administrasi public dan system hokum, pengetahuan tentang
HAM, kewarganegaraan aktif dan sebagainya.
Menurut Zamroni berpendapat bahwa
pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokratis yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat yang berpikir kritis dan bertindak demokratis
,melalui aktifitas yang menanamkan kesadaran kepada generasi baru tentang
kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk dari kehidupan masyarakat yang paling
menjamin hak hak warga Negara masyarakat;
Menurut Somantri, Pendidikan
Kewarganegaraan ditandai oleh ciri- cirri sebagai berikut :
a) Civic
education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
b) Civic
Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan
hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
c) Dalam
Civic Education termasuk pula hal hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan
masyarakat, pribadi dan syarat syarat objektif untuk hidup bernegara.
Dengan
kata lain, Pendidikan kewargaan (Civic Education) adalah suatu program
pendidikan yang berusaha menggabungkan unsure unsure substantive dari komponen
Civic Education di atas melalui model pemelajaran yang demokratis, interaktif,
serta humanis dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan
kewarganegaraan ini : Demokrasi,HAM, dan Masyarakat madani.
Agar Pendidikan
Demokrasi dan Pendidikan HAM mencapai tujuan maksimal, diperlukan beberapa
persyaratan sebagai berikut:
1.
Lingkungan
kelas haruslah demokratis.
2.
Materi
tentang demokrasi dan HAM tidak dapat diajarkan secara verbalistik, melainkan
harus melalui situasi dan pengalaman yang dikenal oleh peserta didik.
3.
Model
pembelajaran yang dikembangkan adalah model pembelajaran interakrif.
۞Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)
1.
Standar
Kompetensi
Standar kompetensi adalah
kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecapakan seseorang yang mencakup
seperangkat pengetahuan,sikap,dan ketermpilan seseorang.
2.
Kompetensi Dasar
Dalam
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar, atau sering disebut
kompetensi minimal, yang akan ditransformasikan dan ditransisikan pada inti
Pendidikan Kewarganegaraan.
3.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civil
Education)
Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun membangun karakter antara lain:
a.
membentuk kecakapan partisipatif, warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
b.
menjadikan warga Negara yang cerdas,
aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas
bangsa,
c.
mengembangkan kultur demokrasi
berkeadaban, yaitu kebebasan , persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.
۞Ruang
Lingkup Materi Pendidikan Kewargaan (Civic
Education)
Materi Pendidikan Kewargaan (Civic Education) terdiri dari 3 materi
pokok, yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani(Civil Society).
Ketiga materi pokok tersebut
dielaborasikan menjadi sembilan (9) materi yang saling terkait satu dengan
lainnya:
1.
Pendahuluan.
2.
Identitas Nasional dan Globalisasi.
3.
Demokrasi.
4.
Konstitusi dan Tata Perundang-undangan
Indonesia
5.
Negara; Agama dan Warga Negara.
6.
Hak Asasi Manusia.
7.
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI.
8. Tata
Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan Baik (Clean
and Good Governance).
9.
Masyarakat madani (Civil Society)
۞Paradigma
Pendidikan Kewargaan (Civil Education)
Pendidikan
Kewargaan (Civil Education)
mengembangkan paradigma pembela jalan demokrasi, yaitu orientasi pembelajaran
yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga Negara
Indonesia secara demokratis.
۞Urgensi
Pendidikan Kewargaan (Civil Education)
bagi Pembangunan Budaya Demokrasi di Indonesia
Menurut Ahmad
Syafi’I Ma’arif,demokrasi bukanlah sebuah wacana pola piker,atau perilaku
politik yang dapat dibangun sekali jadi. Menurutnya, demonkrasi adalah proses
dimana masyarakat dan Negara berperan di dalamnya untuk membangun kultur dan
system kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik
secara social,ekonomi,maupun politik.
Proses
demokratisasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya
demokrasi,proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman
budaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu.
BAB
II
Identitas Nasional dan Globalisasi
B
|
anyak
kalangan berpendapat bahwa gelombang dekratis bahwa gelombang demokratis dapat
menjadi ancaman serius bagi identitas suatu bangsa termasuk Indonesia. Dewasa
ini, hamper tidak satu bangsa pun di dunia bisa terhindari dari gelombang besar
demokratis. Gelombang demokrasi yang ditopang ileh kepesatan teknologi
informasi telah menjadikan dunia seperti perkampungan global (global village) tanpa sekat pemisah.
Lalu di manakah identitas local berada dan bagaimana sebaiknya suatu bangsa
menjadi bagian dari proses demokrasi global tanpa kehilangan idenritas
nasional.
Bersandar pada fenomena tersebut, bab
ini akan membahas tentang hubungan idetitas nasional dengan globalisasi:
pengertian, unsur-unsur pembentuk identitas, globalisasi dan multikulturalisme.
۞Hakikat
dan Dimensi Identitas Nasional
Identitas
adalah ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan
membedakannya dengan bangsa yang lain. Kekhasan yang melekat pada sebuah bangsa
banyak dikaitkan dengan sebutan “identitas nasional”. Namun demikian, proses
pembentukan identitas nasional bukan sesuatu yang sudah selesai, tetapi sesuatu
yang terus berkembang dan kontekstual mengikuti perkembangan zaman.
Secara umum beberapa
unsur yang terkandung dalam identitas nasional antara lain:
1. Pola perilaku
Adalah
gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, misalnya adat
istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan
gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat
istiadat dan budaya.
2.
Lambang-lambang
Adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan
dan fungsi Negara. Lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang,
misalnya bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
3. Alat-alat perlengkapan
Adalah
sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai
tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya bangunan
bangunan candi, masjid, gereja, pakaian adat, teknologi bercocok tanam, dan
teknologi seperti kapal laut, pesawat terbang, dan lainnya.
4. Tujuan yang ingin dicapai
Yang
bersumber dari tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya
unggul, prestasi dalam bidang tertentu.
۞Unsur-unsur
Pembentuk Identitas Nasional
1.
Sejarah
Menurut cacatan
sejarah, sebelum menjadi sebuah identitas negara bangsa yang Modern, bangsa Indonesia
pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Semangat juang bangsa Indonesia
dalam mengusir penjajah menurut banyak kalangan telah menjadi ciri khas
tersendiri bagi bangsa Indonesia yang kemudian menjadi salah satu unsur
pembentuk identitas nasional Indonesia.
2. Kebudayaan
Aspek kebudayaan
yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi tiga unsur yaitu :
akal budi, peradaban dan pengetahuan. Akal Budi bangsa Indonesia, misalnya
dapat dilihat pada sikap ramah dan santun bangsa Indonesia . Sedangkan unsur
Identitas peradabannya, salah satunya tercermin dari keberadaan dasar negara
Pancasila sebagai kompromi nilai-nilai bersama ( shared values ) bangsa
Indonesia yang majemuk, sebagai bangsa maritim, kehandalan bangsa Indonesia
dalam pembuatan kapal pinisi di masa lalu merupakan identitas pengetahuan
bangsa Indonesia yang tidak memiliki oleh bangsa lain di dunia.
3. Suku Bangsa
Kemajemukan
merupakan Identitas lain bangsa Indonesia. Namun demikian , lebih dari sekedar
kemajemukan yang bersifat alamiah tersebut, tradisi, tradisi bangsa Indonesia
untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus terus
dikembangkan dan dibudayakan, kemajemukan alamiah bangsa Indonesia dapat
dilihat pada keberadaan lebih dari 300 kelompok suku, beragam bahasa, budaya
dan keyakinan yang mendiami kepulauan nusantara.
4. Agama
Keanekaragam
Agama merupakan identitas lain dari kemajemukan alamiah Indonesia. Menyukuri
nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan salah satunya, sikap
dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik
mayoritas maupun minoritas atas kelompok lainnya.
5. Bahasa
Bahasa adalah
salah satu atribut identitas nasional Indonesia .sekalipun Indonesia memiliki
ribuan bahasa daerah ,kedudukan bahasa Indonesia( bangsa yang digunakan bahasa
melayu )sebagai bahasa penghubung ( lingua franca ) berbagai kelompok
etnis yang mendiami kepulauan nusantara memberikan nilai identitas
tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928, yang
menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, telah
memberikan nilai tersendiri bagi pembentukan identitas nasional Indonesia.
Lebih dari sekedar bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki nilai tersendiri
bagi bangsa Indonesia, ia telah memberikan sumbangan besar pada pembentukan
nasionalisme Indonesia.
Peristiwa Sumpah
Pemuda tahun 1928, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan
bangsa Indonesia, telah memberikan nilai tersendiri bagi pembentukan identitas
nasional Indonesia. Lebih dari sekedar bahasa nasional, bahasa Indonesia
memiliki nilai tersendiri bagi bangsa Indonesia, ia telah memberikan sumbangan
besar pada pembentukan nasionalisme Indonesia.
۞Pancasila:
Nilai Bersama dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan
Tidak pernah ada suatu bangsa hidup terpisah dari
akar tradisinya sebagaimana tidak ada suatu bangsa yang hidup tanpa pengaruh
dari luar. Bangsa yang besar adalah bangsa yang hidup dengan kelenturan
budayanya untuk mengadaptasi unsur-unsur luar yang dianggap baik dan dapat
diperkaya nilai-nilai lokal yang dimiliki. . Ketidakmampuan
beradaptasi dengan budaya luar acap kali menempatkan bangsa tersebut ke dalam
kisaran kehilangan identitas namun tidak pula berhasil hidup dengan identitas
barunya yang diadopsi dari luar.
Bersikap cerdas dan bijaksana adalah dengan cara
tidak apriori terhadap segala kebaikan demokrasi Barat tetapi juga tidak
meniru secara membabi buta apa saja yang berkembang subur di dunia barat.
Kekhasan-kekhasan geografis dan budaya terdapat di belahan dunia barat dan
timur memaksakan barat dan timur untuk hidup dengan kekhasannya sendiri, namun
tidak menutup untuk bekerja sama dalam universal terkait dengan penegakan
keadilan dan penciptaan dunia yang lebih aman dan manusiawi.
Pancasila adalah capaian demokrasi
paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa(founding fathers) Indonesia. Kemajemukan Pancasila dapat dilihat
pada kelima silanya. Kelima sila Pancasila tersebut mewakili beragam pandangan
dan kelompok dominan dan Indonesia pada paruh pertama pada abad ke- 20. Pada
masa itu indonesia merupakan kawasan subur bagi pertumbuhan beragam aliran
pemikiran dan pergerakan nasional dengan basis ideologi yang beraneka ragam.
Sebagai kawasan yang kaya dengan tradisi dan budaya, Indonesia memiliki tradisi
yang tidak dimiliki oleh kawasan lain. Sebagai sebuah konsensus nasional,
Pancasila merupakan pandanga hidup yang terbuka dan bersifat dinamis. Sifat
keterbukaan Pancasila dapat dilihat pada muatan Pancasila yang merupakan
perpaduan antara nilai ke-Indonesiaan yang majemuk dan nilai yang bersifat
universal.
۞Revitalisasi
Pancasila
Gelombang
demokrasi ( democracy wave ) dalam bentuk tuntutan reformasi di Negara-negara
tidak demokrasi, termasuk Indonesia, menjadi ancaman bagi eksistensi ideologi
nasional seperti Pancasila. Namun demekian, globalisasi juga melahirkan
paradoksnya sendiri: di satu sisi globalisasi demokrasi mengakibatkan
kebangkrutan banyak faham ideologi, di sisi yang lain juga mendorong bangkitnya
semangat nasionalisme lokal, bahkan dalam bentknya yang paling dangkal dan
sempit semacam ethno-nasionalisme, bahkan tribalism. Gejala ini,
sering disebut sebagai “balkanisasi” yang terus mengancam integrasi
Negara-negara yang majemuk dari sudut etnis, sosial kultural, dan agama seperti
Indonesia.
Menurut Azra,
paling tidak ada tiga faktor yang membuat Pancasila semakin sulit dan marjinal
dalam perkembangannya saat ini, yaitu :
1.
Pancasila
terlanjur tercemar karena kebijakan rezim Soeharto yang menjadikan Pancasila
sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya.
2.
Liberalisasi
politik dengan penghapusan ketentuan yang ditetapkan Presiden BJ. Habibi
tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi. Penghapusan ini
memberikan peluang bagi adopsi asas ideologi-ideologi lain, khususnya yang
berbasiskan agama.
3.
Desetralisasi
damotonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentiment
kedaerahan.
۞Globalisasi
dan Ketahanan Nasional
1. Hakikat
Globalisasi
Secara umum
globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya
keterkaitan antara masyarakat denga faktor-faktor yang terjadi akibat
transkulturisasi dan perkembangan teknologi modern. Istilah globalisasi dapat
di terapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya
memahami globalisasi adalah suatu kebutuhan, mengingat majemuknya fenomena
tersebut.
Beberapa
pengertian globalisasi:
1. Globalisasi
sebagai transformasi kondisi spasial temporal kehidupan. Hidup yang kita alami
mengandaikan ruang (space) dan waktu (time).
2. Globalisasi
sebagai transformasi lingkup cara pandang. Pada hal ini globalisasi menyangkut
transformasi cara memandang, cara berfikir, cara merasa dan cara mendekati
persoalan.
3. Globalisasi
sebagai tansformasi modus tindakan dan praktik. Inilah arti globalisasi yang
banyak di tampilkan secara publik oleh para pelaku bisnis serta pejabat serta
di dalam citra media. Pada hal ini, globalisasi menujuk pada “proses kaitan
yang makin erat semua aspek kehidupan pada skala mondial”.
2.
Ketahanan
Nasional
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar maupun
dalam negeri.
Dalam rangka
ketahanan nasional, peluang dan tatangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi
dapat di jumpai dalam beberapa bidang :
v
Bidang
Politik
a.
Demokrasi
menjadi system politik di Indonesia yang berintikan kebebasan mengemukakan pendapat.
b.
Politik
luar negeri yang bebas aktif.
c.
Melaksanakan
system pemerintahan yang baik(good
governance) dengan prinsip partisipasi, transparasi, rule of law, responsif, serta efektif dan efisien.
v
Bidang
Ekonomi
a.
Menjaga
kestabilan ekonomi makro dengan menstabilkan nilai tukar rupiah dan suku bunga.
b.
Menyediakan
lembaga-lembaga ekonomi yang modern(perbankan, pasar modal, dan lain-lain).
c.
Mengeksploitasi
sumber daya alam secara proporsional.
v
Bidang
Sosial Budaya
a.
Menigkatkan
sumber daya manusia, yaitu kompetensi dan komitmen melalui demokratisasi
pendidikan.
b.
Penguasaan
ilmu dan teknologi serta mengaplikasikannya dalam kehidupan masyarakat.
c.
Menyusun
kode etik profesi yang sesuai dengan karakter dan budaya.
۞Multikulturalisme:
Antara Nasionalisme dan Globalisasi
Salah satu isu penting yang mengiringi
gelombang demokrasi adalah munculnya wacana multikulturisme. Multikulturisme
adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tanpa
memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa maupun agama. Gerakan
multikultural muncul pertama kali di Kanada dan Australia sekitar 1950-an.
Multikultural menjadi semacam respon
kebijakan baru dalam keragaman, dengan kata lain, adanya komunitas yang berbeda
saja tidak cukup, karena yang terpenting adalah komunitas tersebut diperlukan
sama oleh warga negara maupan negara.
1.
Pengertian
Multikultarisme
Istilah
multikultuarisme mulai digunakan orang sekitar tahun 1950-an di Kanada untuk
menggambarkan masyarakat Kanada di perkotaan yang multicultural dan multilingual.
Namun demikian, multikulturalisme menjadi konsep yang menyebar dan dipandang
penting bagi masyarakat majemuk dan kompleks di dunia, dan bahkan dikembangkan
sebagai strategi integrasi kebudayaan melalui pendidikan multicultural.
2. Multikulturalisme di antara
Nasionalisme dan Globalisasi
Dalam
sejarahnya, nasionalisme Indonesia
melalui beberapa tahap perkembangan. Tahap
pertama ditandai dengan tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib
yang diikuti dengan perlawanan terhadap penjajahan baik sebelum maupun sesudah
proklamasi kemerdekaan. Tahap kedua adalah
bentuk nasionalisme Indonesia merupakan kelanjutan revolusioner pada masa
pejuangan dengan peran pemimpin nasional yang lebih besar. Tahap ketiga, adalah nasionalisme persatuan dan kesatuan. Tahap keempat, adalah nasionalisme
cosmopolitan dengan bergabungnya Indonesia dalam system global internasional,
nasionalisme Indonesia yang dibangun adalah nasionalisme cosmopolitan yang
menandaskan bahwa Indonesia sebagai bangsa tidak dapat menghindari dari bangsa
lain namun dengan memiliki naionalisme dapat cultural keindonesiaan dengan
memberikan kesempatan kepada actor-aktor di daerah secara langsung untuk
menjadi actor kosmopolit.
BAB
V
Negara,
Agama, dan Warga Negara
S
|
alah
satu unsur dalam membangun masyarakat demokratis adalah peranan Negara. Negara
yang demokratis adalah Negara yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat
demokratis. Pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan
Negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.
Bab ini membahas tentang konsepsi
dasar negara, unsur-unsur negara, bentuk-bentuk negara, agama dan negara,
negara dan warga negara, hubungan agama (Islam) dan negara di Indonesia, dan
peran negara dalam upaya mencegah disentigrasi bangsa.
۞Konsep
Dasar tentang Negara
1.
Pengertian
Negara
Istilah
Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : state (Inggris), staat (
Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminology, Negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan tertentu dan mempunyai
kekuasaan yang berdaulat.
2.
Tujuan
Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki
tujuan yang disepakati bersama. Tujuan Negara dapat bermacam-macam, antara lain
:
a.
Bertujuan
untuk memperluas kekuasaan.
b.
Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.
Bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan umum.
3.
Unsur-unsur
Negara
Suatu
Negara harus memiliki tiga unsure penting: yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Ketiga unsure ini oleh Mahfud M.D disebut unsure konstitutif.
Ketiga unsure ini perlu ditunjang dengan unsure lain yaitu pengakuan dari
Negara lain.
a.
Rakyat
Rakyat
dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan masyarakat yang
dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
b.
Wilayah
Wilayah
adalah unsure Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa
ada batas-batas territorial yang jelas.
c.
Pemerintah
Pemerintah
adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
d.
Pengakuan
dari Negara Lain
Unsure
pengakuan Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara, hal ini
hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak.
۞Teori
tentang Terbentuknya Negara
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini
meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karna berlangsungnya
berdasar pada kontrak-kontrak antara warga Negara dengan lembaga Negara.
Penganut mazhab pemikiran ini antara lain :
a.
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut
Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum
ada atau keadaan alamiah (Setatus Naturalis, state of nature) dan keadaan
setelah ada Negara.
b.
John Locke (1632-1724)
Berbeda
dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau,
John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen
baik,saling tolong menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok
masyarakat.
c.
Jean Jacques Rosseau (1712-1778)
Berbeda
dengan Hobbes dan Locke,menurut Rosseau keberadaan suatu Negara bersandar pada
perjanjian warga Negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintahan yang
dilakukan melalui organisasi politik.
2.
Teori
Ketuhanan (Teokrasi)
Teori
ketuhanan dikenal dengan istilah dokrin teokrasi. Teori ini ditemukan baik di
Timur maupun di belahan dunia Barat. Dokrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya
yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada Abad pertengahan
yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
3.
Teori
Kekuatan
Secara
sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya
dominasi Negara yang kuat melalui penjajahan.
۞Bentuk-bentuk
Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara
umum, dalam konsep dan teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk: Negara
Kesatuan (Unitarianisme)dan Negara Serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat,dengan satu
pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam
pelaksanaannya terbagi kedalam dua bagian:
a. Negara
kesatuan dengan system sentralisasi
b. Negara
kesatuan dengan system desentralisasi
2.
Negara
Serikat
Negara
serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari
beberapa negara bagian dari sebuah negara
serikat.
a.
Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki
terbagi dua yaitu monarki absolute dan monarki konstitusional.
b. Oligarki
Model
pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang
yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintahan
model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan
rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pemilihan dan kehendak rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum (pemilu).
۞Warga
Negara Indonesia (WNI)
Menurut Undang-undang kewarganegaraan Indonesia
(UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia
ditetapkan pada UUKI 2006 (Pasal 4,5, dan 6).
v
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkaan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan lain
sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
v
Anak yang lahir dari perkawinan Yang sah dari seorang ayah
dan ibu warga negara Indonesia.
v
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.
v
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia.
v
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
v
Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga
Negara Indonesia.
v
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu
warga Negara Indonesia.
v
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu
warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin.
v
Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
v
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
v
Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
v
Anak yang lahir di luar wilayah Negara Republik Indonesia
dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari
Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan.
v
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
۞Hubungan
Agama dan Negara: Kasus Islam
Hal
penting dari pembicaraan tentang negara adalah hubungan negara dengan agama.
Wacana ini mendiskusikan bagaimana posisi agama dalam konteks negara modern
(nation state).
1. Paradigma
Integralistik
Paradigma
ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.
2. Paradigma
Simbiotik
Menurut
paradigm simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling
membutuhkan dan bersifat timbal balik(simbiosis mutualita)
3. Paradigma
Sekularistis
Paradigme
sekularitik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan
negara.
۞Hubungan
Negara dan Agama: Pengalaman Islam Indonesia
Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negeri
muslim terbersar di dunia. Uniknya, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Dari keunikan ini perdebatan politik yang tidak kunjung selesai.
Perdebatan Islam dan konsep-konsep ideology sekuler
menemukan titik klimaksnya pada persidangan formal majelis Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
۞Islam
dan Negara Orde Baru: Antagonistik ke Akomodatif
Naiknya presiden Soeharto melahirkan babak baru
hubungan Islam dan negara di Indonesia. Menurut Imam Aziz,pola hubungan antara
keduanya secara umum dapat digolongkan ke dalam dua pola: antagonistic dan
akomodatif.
۞Islam
dan Negara Pasca Orde Baru: Bersama Membangun Demokrasi dan Mencegah
Disintegrasi Bangsa
Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas
di Indonesia sangat strategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada
saat yang sama Islam bisa berperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa
sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat
kemajemukan Indonesia. Sebaliknya jika umat Islam bersikap eksklusif dan
cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan, mayoritas, tidak mustahil
kemayoritasan umat Islam akan berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi
daripada kekuatan integrative bangsa.
0 Komen:
Posting Komentar