MUHARRAMAH
Pada ayat 23
surah an-nisa yang berbicara tentang al-muharramat
minan nisa( wanita yang haram dinikahi ), terdapat
penjelasan keharaman menikahi dua perempuan yg bersaudara. Yang saya pahami
dari ayat ini adalah ipar perempuan (saudara perempuan istri) termasuk mahram.
Mahram
(perempuan-perempuan yang haram dinikahi) ada dua macam, yaitu :
1. Mahram ‘ala
ta’bid (wanita yang haram dinikahi selamanya), mereka ada
18 perempuan, terbagi dalam 3 sebab :
Pertama: sebab
senasab, ada 7 perempuan, yaitu : ibu kandung ke atas (nenek, ibu nenek
seterusnya), anak perempuan kandung ke bawah (cucu, anak cucu seterusnya),
saudara perempuan baik sekandung, sebapak atau seibu, saudara perempuan bapak,
saudara perempuan ibu, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan
saudara perempuan.
Kedua : sebab
persusuan, ada 7 perempuan sama pembahasannya seperti pada sebab senasab.
Ketiga : sebab
perkawinan, ada 4 perempuan, yaitu : ibu istri (mertua), anak perempuan istri (anak tiri) jika terjadi hubungan badan dengan
ibunya, istri ayah (ibu tiri) dan istri anak (menantu).
Selain
mereka haram untuk dinikahi, bersentuhan dengan mereka tidak
membatalkan wudhu, juga boleh untuk saling bertatap muka.
2. Mahram bil
jam’i (wanita yang haram dinikahi karena sebab penggabungan), yaitu dua
orang perempuan yang terdapat hubungan senasab atau sepersusuan.
Gambarannya : jika salah satu diantara keduanya menjadi laki-laki, maka
haram baginya menikahi yang lainnya, contoh : dua perempuan bersaudara, jika
salah satu diantara keduanya digambarkan lelaki, maka haram untuk menikahi
saudaranya. Demikian pula seorang perempuan dengan saudari bapak atau saudara ibu (bibi dari
ibu dan bapak). Oleh karena itu, haram bagi seorang untuk menggabung dalam
perkawinan antara dua bersaudara atau antara keponakan dan bibinya kecuali
setelah mentalak ba’in istrinya atau sepeninggal istrinya atau setelah habis
masa iddahnya.
Mahram bil
jam’i di atas, wanita yang haram dinikahi karena
sebab penggabungan seperti keterangan di atas, namun bersentuhan dengannya
tetap membatalkan wudhu serta haram untuk saling bertatap muka.
0 Komen:
Posting Komentar