Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)
K
|
egagalan program
Pendidikan Kewarganegaraan di masa lalu untuk melahirkan warga Negara Indonesia
yang demokratis dan toleran telah menginspirasikan banyak kalangan untuk
menemukan format baru pendidikan demokrasi di Indonesia. Salah satunya dengan
memodifikasi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian integral dari Pendidikan
Kewarganegaraan Demokrasi. Melalui model pendidikan ini diharapkan peserta
didik memiliki kecakapan pertisipatif dan bertanggung jawab dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Negara kesatuan Indonesia, peserta didik
tidak hanya diharapkan cerdas, aktif, dan kritis, tetapi juga memiliki komitmen
yang kuat untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa.
Pada
bab ini akan dipaparkan prinsip-prinsip Pendidikan Kewarganegaraaan yang biasa
dikenal dengan istilah Civil Education atau Pendidikan Demokrasi.
۞ Mengapa
Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)
Pendidikan
Kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di
Indonesia. Beragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan yang mengemban
misi pendidikan demokrasi dan HAM telah banyak dilakukan pemerintah.
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga Negara
yang cerdas baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan Negara. Upaya
mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu Negara
merupakan tugas pokok Negara. Konsep warga Negara yang cerdas dan baik (smart
and good citizenship) tentunya akan amat tergantung dari pandangan hidup dan
system politik negara yang bersangkutan.. tetapi , hal yang disayangkan dimasa
lalu adalah pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tersebut tak pernah lepas
dari pengaruh kepentingan pemerintah yang berkuasa. Alih- alih mendidik bangsa
menjadi lebih demokratis dan toleran ,pendidikan kewarganegaraan ,khususnya
sepanjang kekuasaan Orde Baru, telah dirakayasa sebagai alat untuk melakukan
kelanggengan kekuasaan melalui cara- cara indokrinasi ,manipulasi atas
demokrasi dan Pancasila,dan tindakan paradox penguasa Orde Baru. Sikap paradox
pemerintah Orde Baru terlihat dari tidak sejalannya program Pendidikan Kewiraan
dan Pancasila dengan pelilaku kalangan
elite Orde Baru dalam mengelola Negara yang penuh dengan praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kondisi
tersebut harus ditebus dengan harga yang sangat mahal oleh oleh bangsa
Indonesia ,yakni terjadinya konflik social dan praaphara politik menjelang dan
setelah lengsernya Orde baru di paruh awal 1998. Hal itu terjadi karena
masyarakat Indonesia tidak memiliki pengetahuan
dan pengalaman hidup yang berdemokrasi
yang sesungguhnya di masa lalu. Mencermati kenyataan di atas ,Pendidikan
kewarganegaraan (civics education) model baru yang pada intinya adalah
pembelajaran tentang demokrasi,hak asasi manusia (HAM), dan masyarakat madani
sebagai unsure yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.
۞ Konsep Dasar Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics Education)
Pendidikan
kewarganegaraan (Civics Education) atau Civics
memiliki banyak pengertian dan istilah. Tidak jauh dari pengertian ini.
Muhammad Numan Somatri merumuskan pengertian civics sebagai ilmu
Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan antara manusia dengan :
a.
manusia dalam perkumpulan
–perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social, ekonomi,politik),
b.
individu-individu dengan Negara,
jauh sebelum itu, Edmondson (1958) menyatakan bahwa makna civics selalu
didefinisikan dengan sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak, dan hak hak istimewa warga Negara. Pengertian
ini menunjukkan bahwa civics merupakan cabang dari ilmu politik,sebagaimana
tertuang dalam Dictionary of Education.
Menurut Azra,Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakupannya lebih luas dari pendidikan
demokrasi dan pendidikan HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang
banyak hal seperti :pemerintahan, konstitusi, dan lembaga-lembaga
demokrasi,rule of law, hak dan kewajiban warga Negara, proses demokrasi,
partisipasi aktif dan keterlibatan warga Negara dalam masyarakat madani,
pengetahuan tentang lembaga lembaga dan system yang terdapat dalam
pemerintahan,politik, administrasi public dan system hokum, pengetahuan tentang
HAM, kewarganegaraan aktif dan sebagainya.
Menurut Zamroni
berpendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokratis yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat yang berpikir kritis dan
bertindak demokratis ,melalui aktifitas yang menanamkan kesadaran kepada
generasi baru tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk dari kehidupan
masyarakat yang paling menjamin hak hak warga Negara masyarakat;
Menurut Somantri,
Pendidikan Kewarganegaraan ditandai oleh ciri- cirri sebagai berikut :
a) Civic
education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
b) Civic
Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan
hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
c) Dalam
Civic Education termasuk pula hal hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan
masyarakat, pribadi dan syarat syarat objektif untuk hidup bernegara.
Dengan
kata lain, Pendidikan kewargaan (Civic Education) adalah suatu program
pendidikan yang berusaha menggabungkan unsure unsure substantive dari komponen
Civic Education di atas melalui model pemelajaran yang demokratis, interaktif,
serta humanis dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan
kewarganegaraan ini : Demokrasi,HAM, dan Masyarakat madani.
Agar Pendidikan
Demokrasi dan Pendidikan HAM mencapai tujuan maksimal, diperlukan beberapa
persyaratan sebagai berikut:
1.
Lingkungan kelas haruslah
demokratis.
2.
Materi tentang demokrasi dan HAM
tidak dapat diajarkan secara verbalistik, melainkan harus melalui situasi dan
pengalaman yang dikenal oleh peserta didik.
3.
Model pembelajaran yang
dikembangkan adalah model pembelajaran interakrif.
۞Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)
1.
Standar
Kompetensi
Standar kompetensi
adalah kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecapakan seseorang yang mencakup
seperangkat pengetahuan,sikap,dan ketermpilan seseorang.
2.
Kompetensi
Dasar
Dalam
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar, atau sering disebut
kompetensi minimal, yang akan ditransformasikan dan ditransisikan pada inti
Pendidikan Kewarganegaraan.
3.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civil
Education)
Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun membangun karakter antara lain:
a.
membentuk
kecakapan partisipatif, warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara,
b.
menjadikan warga
Negara yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas
bangsa,
c.
mengembangkan
kultur demokrasi berkeadaban, yaitu kebebasan , persamaan, toleransi, dan
tanggung jawab.
۞Ruang
Lingkup Materi Pendidikan Kewargaan (Civic
Education)
Materi Pendidikan
Kewargaan (Civic Education) terdiri
dari 3 materi pokok, yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani(Civil Society).
Ketiga materi pokok
tersebut dielaborasikan menjadi sembilan (9) materi yang saling terkait satu
dengan lainnya:
1.
Pendahuluan.
2.
Identitas
Nasional dan Globalisasi.
3.
Demokrasi.
4.
Konstitusi dan
Tata Perundang-undangan Indonesia
5.
Negara; Agama
dan Warga Negara.
6.
Hak Asasi Manusia.
7.
Otonomi Daerah
dalam Kerangka NKRI.
8. Tata
Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan Baik (Clean
and Good Governance).
9.
Masyarakat
madani (Civil Society)
۞Paradigma
Pendidikan Kewargaan (Civil Education)
Pendidikan
Kewargaan (Civil Education)
mengembangkan paradigma pembela jalan demokrasi, yaitu orientasi pembelajaran
yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga Negara
Indonesia secara demokratis.
۞Urgensi
Pendidikan Kewargaan (Civil Education)
bagi Pembangunan Budaya Demokrasi di Indonesia
Menurut Ahmad
Syafi’I Ma’arif,demokrasi bukanlah sebuah wacana pola piker,atau perilaku
politik yang dapat dibangun sekali jadi. Menurutnya, demonkrasi adalah proses
dimana masyarakat dan Negara berperan di dalamnya untuk membangun kultur dan
system kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik
secara social,ekonomi,maupun politik.
Proses
demokratisasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya
demokrasi,proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman
budaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu.
0 Komen:
Posting Komentar