Negara,
Agama, dan Warga Negara
S
|
alah
satu unsur dalam membangun masyarakat demokratis adalah peranan Negara. Negara
yang demokratis adalah Negara yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat
demokratis. Pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan
Negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.
Bab ini membahas tentang konsepsi
dasar negara, unsur-unsur negara, bentuk-bentuk negara, agama dan negara,
negara dan warga negara, hubungan agama (Islam) dan negara di Indonesia, dan
peran negara dalam upaya mencegah disentigrasi bangsa.
۞Konsep
Dasar tentang Negara
1.
Pengertian
Negara
Istilah
Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : state (Inggris), staat (
Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminology, Negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan tertentu dan mempunyai
kekuasaan yang berdaulat.
2.
Tujuan
Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki
tujuan yang disepakati bersama. Tujuan Negara dapat bermacam-macam, antara lain
:
a.
Bertujuan untuk memperluas
kekuasaan.
b.
Bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum.
c.
Bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan umum.
3.
Unsur-unsur
Negara
Suatu
Negara harus memiliki tiga unsure penting: yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Ketiga unsure ini oleh Mahfud M.D disebut unsure konstitutif.
Ketiga unsure ini perlu ditunjang dengan unsure lain yaitu pengakuan dari
Negara lain.
a.
Rakyat
Rakyat
dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan masyarakat yang
dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
b.
Wilayah
Wilayah
adalah unsure Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa
ada batas-batas territorial yang jelas.
c.
Pemerintah
Pemerintah
adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
d.
Pengakuan
dari Negara Lain
Unsure
pengakuan Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara, hal ini
hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak.
۞Teori
tentang Terbentuknya Negara
1. Teori Kontrak
Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini
meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karna berlangsungnya
berdasar pada kontrak-kontrak antara warga Negara dengan lembaga Negara.
Penganut mazhab pemikiran ini antara lain :
a.
Thomas
Hobbes (1588-1679)
Menurut
Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum
ada atau keadaan alamiah (Setatus Naturalis, state of nature) dan keadaan
setelah ada Negara.
b.
John
Locke (1632-1724)
Berbeda
dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau,
John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen
baik,saling tolong menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok
masyarakat.
c.
Jean
Jacques Rosseau (1712-1778)
Berbeda
dengan Hobbes dan Locke,menurut Rosseau keberadaan suatu Negara bersandar pada
perjanjian warga Negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintahan yang
dilakukan melalui organisasi politik.
2.
Teori
Ketuhanan (Teokrasi)
Teori
ketuhanan dikenal dengan istilah dokrin teokrasi. Teori ini ditemukan baik di
Timur maupun di belahan dunia Barat. Dokrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya
yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada Abad pertengahan
yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
3.
Teori
Kekuatan
Secara
sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya
dominasi Negara yang kuat melalui penjajahan.
۞Bentuk-bentuk
Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara
umum, dalam konsep dan teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk: Negara
Kesatuan (Unitarianisme)dan Negara Serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat,dengan satu
pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam
pelaksanaannya terbagi kedalam dua bagian:
a. Negara
kesatuan dengan system sentralisasi
b. Negara
kesatuan dengan system desentralisasi
2.
Negara
Serikat
Negara
serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari
beberapa negara bagian dari sebuah negara
serikat.
a.
Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki
terbagi dua yaitu monarki absolute dan monarki konstitusional.
b. Oligarki
Model
pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang
yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintahan
model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan
rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pemilihan dan kehendak rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum (pemilu).
۞Warga
Negara Indonesia (WNI)
Menurut Undang-undang kewarganegaraan Indonesia
(UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia
ditetapkan pada UUKI 2006 (Pasal 4,5, dan 6).
v
Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkaan perjanjian
pemerintah Republik Indonesia dengan lain sebelum undang-undang ini berlaku
sudah menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
v
Anak yang lahir
dari perkawinan Yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
v
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga
Negara asing.
v
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga
Negara Indonesia.
v
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
v
Anak yang lahir
dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
v
Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
v
Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui
oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin.
v
Anak yang lahir
di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
v
Anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
v
Anak yang lahir
di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
v
Anak yang lahir
di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
v
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
۞Hubungan
Agama dan Negara: Kasus Islam
Hal
penting dari pembicaraan tentang negara adalah hubungan negara dengan agama.
Wacana ini mendiskusikan bagaimana posisi agama dalam konteks negara modern
(nation state).
1. Paradigma
Integralistik
Paradigma
ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.
2. Paradigma
Simbiotik
Menurut
paradigm simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling
membutuhkan dan bersifat timbal balik(simbiosis mutualita)
3. Paradigma
Sekularistis
Paradigme
sekularitik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan
negara.
۞Hubungan
Negara dan Agama: Pengalaman Islam Indonesia
Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negeri
muslim terbersar di dunia. Uniknya, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Dari keunikan ini perdebatan politik yang tidak kunjung selesai.
Perdebatan Islam dan konsep-konsep ideology sekuler
menemukan titik klimaksnya pada persidangan formal majelis Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
۞Islam
dan Negara Orde Baru: Antagonistik ke Akomodatif
Naiknya presiden Soeharto melahirkan babak baru
hubungan Islam dan negara di Indonesia. Menurut Imam Aziz,pola hubungan antara
keduanya secara umum dapat digolongkan ke dalam dua pola: antagonistic dan
akomodatif.
۞Islam
dan Negara Pasca Orde Baru: Bersama Membangun Demokrasi dan Mencegah
Disintegrasi Bangsa
Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas
di Indonesia sangat strategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada
saat yang sama Islam bisa berperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa
sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat
kemajemukan Indonesia. Sebaliknya jika umat Islam bersikap eksklusif dan
cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan, mayoritas, tidak mustahil
kemayoritasan umat Islam akan berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi
daripada kekuatan integrative bangsa.
0 Komen:
Posting Komentar