Senin, 21 November 2011

Otonomi Daerah


RESUME
OTONOMI DAERAH

1.       Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomos berarti hukum. Secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.
Menurut UU No.32 Tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999) tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah mengandung 3 unsur pokok, yaitu:
a.       Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri.
b.      Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanan otonomi daerah.
c.       Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI, bukan bertujuan untuk membentuk Negara dalam Negara.

2.       Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Imonesia yaitu sebagai berikut:
a.      Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
b.      Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
c.       Meringankan beban pemerintahan pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien.
d.      Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional.
e.      Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
f.        Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
g.       Meningkatkan partisipasi masyarakat dalm pembangunan.
h.      Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.



3.       Keuntungan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memberikan keuntungan sebagai berikut:
a.       Masyarakat didaerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri.
b.      Sumber daya alam dan manusia yang terdapat didaerah menjadi lebih diberdayakan.
c.       Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat.
d.      Pengawasan masyarakat terhadap pembangunan menjadi lebih efektif.
e.      Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan cirri, karakter, dan tradisi daerah setempat.
f.        Masyarakat di daerah makin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

4.       Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ini, terdapat lima dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah atau pemerintahan daerah. Berikut kelima dasar hukum otonomi daerah.
1.       UUD 1945.
2.       Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.       Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah.
4.       UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 22 Tahun 1999).
5.       UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1999).

Kelima dasar hukum itulah yang menjadi landasan pokok dalam menyelenggarakan otonomi daerah di Indonesia. Disamping itu, tentu saja ada peraturan-peraturan lain di bawahnya yang mengatur lebih rinci dan teknis dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Namun demikian, semua peraturan dan ketentuan di bawahnya tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan-pereaturan yang tingkatnya lebih tinggi.

5.       Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah diperlukan perangkat pelaksanaannya. Perangkat pelaksana ini dibentuk dan dipilih sebagai wujud dari penyelenggaraan otonomi daerah, terutama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 19 bahawa penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tersebut, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Adapun DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.

6.       Istilah-Istilah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, terdapat istilah-istilah yang berkaitan dengan otonomi daerah yang berpacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
1.       Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.       Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
3.       Pemerintahan pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4.       Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
5.       Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.       Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
7.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8.       Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
9.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
10.   Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11.   Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.
12.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.

7.       Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah dilaksanakan sebagai berikut.
a.      Hak dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Pasal  21 menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah memiliki hak:
1)      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2)      Memilih pemimpin daerah.
3)      Mengelola aparatur daerah.
4)      Mengelola kekayaan daerah.
5)      Memungut pajak daerah dan retrubusi daerah.
6)      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7)      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8)      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam Pasal 22 disebutkan bahawa kewajiban daerah yaitu:
1)      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
2)      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3)      Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4)      Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5)      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6)      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7)      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8)      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9)      Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10)   Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11)   Melestarikan lingkungan hidup.
12)   Mengelola administrasi kependudukan.
13)   Melestarikan nilai osial budaya.
14)   Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
15)   Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undang.

b.      Asas-Asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah dilaksanakan dengan menggunakan asas-asas berikut.
1)      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
2)      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3)      Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

c.       Pembagian Urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pembagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang ini yaitu sebagai berikut.
1)      Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi 6 hal, yaitu:
a)      Politik luar negeri.
b)      Pertahanan.
c)       Keamanan.
d)      Yustisi.
e)      Moneter dan fiskal nasional.
f)       Agama.
2)      Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, meliputi 16 hal, yaitu:
a)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b)      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c)       Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d)      Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e)      Penanganan bidang kesehatan.
f)       Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g)      Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h)      Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i)        Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah yang termasuk lintas kabupaten atau kota.
j)        Pengendalian lingkungan hidup.
k)      Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
l)        Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m)    Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n)      Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o)      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten atau kota.
p)      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3)      Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi 16 hal, yaitu:
a)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b)      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c)       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d)      Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e)      Penanganan bidang kesehatan.
f)       Penyelenggaraan pendidikan.
g)      Penanggulangan masalah sosial.
q)      Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
h)      Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
i)        Pengendalian lingkungan hidup.
j)        Pelayanan pertahanan.
k)      Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
l)        Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
m)    Pelayanan administrasi penanaman modal.
n)      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
o)      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perundang-undangan.

d.      Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1)      Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
a)      Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b)      Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
c)       Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD.
d)      Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e)      Mengupayakan terlaksanakannya kewajiban daerah.
Share:

0 Komen:

Posting Komentar