Sabtu, 12 November 2011

Pendahuluan, Identitas Nasional dan Globalisasi, Negara, Agama, dan Warga Negara

BAB I
Pendahuluan
K
egagalan program Pendidikan Kewarganegaraan di masa lalu untuk melahirkan warga Negara Indonesia yang demokratis dan toleran telah menginspirasikan banyak kalangan untuk menemukan format baru pendidikan demokrasi di Indonesia. Salah satunya dengan memodifikasi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian integral dari Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi. Melalui model pendidikan ini diharapkan peserta didik memiliki kecakapan pertisipatif dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Negara kesatuan Indonesia, peserta didik tidak hanya diharapkan cerdas, aktif, dan kritis, tetapi juga memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa.
Pada bab ini akan dipaparkan prinsip-prinsip Pendidikan Kewarganegaraaan yang biasa dikenal dengan istilah Civil Education atau Pendidikan Demokrasi.
۞ Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)

Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di Indonesia. Beragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan yang mengemban misi pendidikan demokrasi dan HAM telah banyak dilakukan pemerintah.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga Negara yang cerdas baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan Negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu Negara merupakan tugas pokok Negara. Konsep warga Negara yang cerdas dan baik (smart and good citizenship) tentunya akan amat tergantung dari pandangan hidup dan system politik negara yang bersangkutan.. tetapi , hal yang disayangkan dimasa lalu adalah pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tersebut tak pernah lepas dari pengaruh kepentingan pemerintah yang berkuasa. Alih- alih mendidik bangsa menjadi lebih demokratis dan toleran ,pendidikan kewarganegaraan ,khususnya sepanjang kekuasaan Orde Baru, telah dirakayasa sebagai alat untuk melakukan kelanggengan kekuasaan melalui cara- cara indokrinasi ,manipulasi atas demokrasi dan Pancasila,dan tindakan paradox penguasa Orde Baru. Sikap paradox pemerintah Orde Baru terlihat dari tidak sejalannya program Pendidikan Kewiraan dan Pancasila  dengan pelilaku kalangan elite Orde Baru dalam mengelola Negara yang penuh dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kondisi tersebut harus ditebus dengan harga yang sangat mahal oleh oleh bangsa Indonesia ,yakni terjadinya konflik social dan praaphara politik menjelang dan setelah lengsernya Orde baru di paruh awal 1998. Hal itu terjadi karena masyarakat Indonesia tidak memiliki pengetahuan  dan pengalaman hidup yang berdemokrasi  yang sesungguhnya di masa lalu. Mencermati kenyataan di atas ,Pendidikan kewarganegaraan (civics education) model baru yang pada intinya adalah pembelajaran tentang demokrasi,hak asasi manusia (HAM), dan masyarakat madani sebagai unsure yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.
۞ Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (Civics Education)

Pendidikan kewarganegaraan (Civics Education)  atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Tidak jauh dari pengertian ini. Muhammad Numan Somatri merumuskan pengertian civics sebagai ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan antara manusia dengan :
a.       manusia dalam perkumpulan –perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social, ekonomi,politik),
b.      individu-individu dengan Negara, jauh sebelum itu, Edmondson (1958) menyatakan bahwa makna civics selalu didefinisikan dengan sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak hak istimewa warga Negara. Pengertian ini menunjukkan bahwa civics merupakan cabang dari ilmu politik,sebagaimana tertuang dalam Dictionary of Education.

Menurut Azra,Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal seperti :pemerintahan, konstitusi, dan lembaga-lembaga demokrasi,rule of law, hak dan kewajiban warga Negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga Negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga lembaga dan system yang terdapat dalam pemerintahan,politik, administrasi public dan system hokum, pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan aktif dan sebagainya.
Menurut Zamroni berpendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokratis yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat yang berpikir kritis dan bertindak demokratis ,melalui aktifitas yang menanamkan kesadaran kepada generasi baru tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk dari kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak hak warga Negara masyarakat;
Menurut Somantri, Pendidikan Kewarganegaraan ditandai oleh ciri- cirri sebagai berikut :
a)      Civic education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
b)      Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
c)      Dalam Civic Education termasuk pula hal hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat syarat objektif untuk hidup bernegara.
Dengan kata lain, Pendidikan kewargaan (Civic Education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsure unsure substantive dari komponen Civic Education di atas melalui model pemelajaran yang demokratis, interaktif, serta humanis dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan kewarganegaraan ini : Demokrasi,HAM, dan Masyarakat madani.


Agar Pendidikan Demokrasi dan Pendidikan HAM mencapai tujuan maksimal, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1.      Lingkungan kelas haruslah demokratis.
2.      Materi tentang demokrasi dan HAM tidak dapat diajarkan secara verbalistik, melainkan harus melalui situasi dan pengalaman yang dikenal oleh peserta didik.
3.      Model pembelajaran yang dikembangkan adalah model pembelajaran interakrif.



۞Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)

1.      Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecapakan seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan,sikap,dan ketermpilan seseorang.
2.      Kompetensi Dasar
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar, atau sering disebut kompetensi minimal, yang akan ditransformasikan dan ditransisikan pada inti Pendidikan Kewarganegaraan.

3.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun membangun karakter antara lain:
a.       membentuk kecakapan partisipatif, warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
b.      menjadikan warga Negara yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki  komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa,
c.       mengembangkan kultur demokrasi berkeadaban, yaitu kebebasan , persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.

۞Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewargaan (Civic Education)

Materi Pendidikan Kewargaan (Civic Education) terdiri dari 3 materi pokok, yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani(Civil Society).
Ketiga materi pokok tersebut dielaborasikan menjadi sembilan (9) materi yang saling terkait satu dengan lainnya:


1.      Pendahuluan.
2.      Identitas Nasional dan Globalisasi.
3.      Demokrasi.
4.      Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia
5.      Negara; Agama dan Warga Negara.
6.      Hak Asasi Manusia.
7.      Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI.
8.      Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan Baik (Clean and Good Governance).
9.      Masyarakat madani (Civil Society)




۞Paradigma Pendidikan Kewargaan (Civil Education)

Pendidikan Kewargaan (Civil Education) mengembangkan paradigma pembela jalan demokrasi, yaitu orientasi pembelajaran yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga Negara Indonesia secara demokratis.
۞Urgensi Pendidikan Kewargaan (Civil Education) bagi Pembangunan Budaya Demokrasi di Indonesia

Menurut Ahmad Syafi’I Ma’arif,demokrasi bukanlah sebuah wacana pola piker,atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Menurutnya, demonkrasi adalah proses dimana masyarakat dan Negara berperan di dalamnya untuk membangun kultur dan system kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara social,ekonomi,maupun politik.
Proses demokratisasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi,proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman budaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu.


























BAB II
Identitas Nasional dan Globalisasi
B
anyak kalangan berpendapat bahwa gelombang dekratis bahwa gelombang demokratis dapat menjadi ancaman serius bagi identitas suatu bangsa termasuk Indonesia. Dewasa ini, hamper tidak satu bangsa pun di dunia bisa terhindari dari gelombang besar demokratis. Gelombang demokrasi yang ditopang ileh kepesatan teknologi informasi telah menjadikan dunia seperti perkampungan global (global village) tanpa sekat pemisah. Lalu di manakah identitas local berada dan bagaimana sebaiknya suatu bangsa menjadi bagian dari proses demokrasi global tanpa kehilangan idenritas nasional.
            Bersandar pada fenomena tersebut, bab ini akan membahas tentang hubungan idetitas nasional dengan globalisasi: pengertian, unsur-unsur pembentuk identitas, globalisasi dan multikulturalisme.

۞Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional

Identitas adalah ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa yang lain. Kekhasan yang melekat pada sebuah bangsa banyak dikaitkan dengan sebutan “identitas nasional”. Namun demikian, proses pembentukan identitas nasional bukan sesuatu yang sudah selesai, tetapi sesuatu yang terus berkembang dan kontekstual mengikuti perkembangan zaman.
Secara umum beberapa unsur yang terkandung dalam identitas nasional antara lain:
1.      Pola perilaku
Adalah gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, misalnya adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya.
2.      Lambang-lambang
Adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi Negara. Lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang, misalnya bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.

3.      Alat-alat perlengkapan
Adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya bangunan bangunan candi, masjid, gereja, pakaian adat, teknologi bercocok tanam, dan teknologi seperti kapal laut, pesawat terbang, dan lainnya.

4.      Tujuan yang ingin dicapai
Yang bersumber dari tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu.

۞Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional

1.      Sejarah
Menurut cacatan sejarah, sebelum menjadi sebuah identitas negara bangsa yang Modern, bangsa Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Semangat juang bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah menurut banyak kalangan telah menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia yang kemudian menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasional Indonesia.

2.      Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi tiga unsur yaitu : akal budi, peradaban dan pengetahuan. Akal Budi bangsa Indonesia, misalnya dapat dilihat pada sikap ramah dan santun bangsa Indonesia . Sedangkan unsur Identitas peradabannya, salah satunya tercermin dari keberadaan dasar negara Pancasila sebagai kompromi nilai-nilai bersama ( shared values ) bangsa Indonesia yang majemuk, sebagai bangsa maritim, kehandalan bangsa Indonesia dalam pembuatan kapal pinisi di masa lalu merupakan identitas pengetahuan bangsa Indonesia yang tidak memiliki oleh bangsa lain di dunia.

3.      Suku Bangsa
Kemajemukan merupakan Identitas lain bangsa Indonesia. Namun demikian , lebih dari sekedar kemajemukan yang bersifat alamiah tersebut, tradisi, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus terus dikembangkan dan dibudayakan, kemajemukan alamiah bangsa Indonesia dapat dilihat pada keberadaan lebih dari 300 kelompok suku, beragam bahasa, budaya dan keyakinan yang mendiami kepulauan nusantara.

4.      Agama
Keanekaragam Agama merupakan identitas lain dari kemajemukan alamiah Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas atas kelompok lainnya.

5.      Bahasa
Bahasa adalah salah satu atribut identitas nasional Indonesia .sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah ,kedudukan bahasa Indonesia( bangsa yang digunakan bahasa melayu )sebagai bahasa penghubung ( lingua franca ) berbagai kelompok etnis yang mendiami kepulauan nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, telah memberikan nilai tersendiri bagi pembentukan identitas nasional Indonesia. Lebih dari sekedar bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki nilai tersendiri bagi bangsa Indonesia, ia telah memberikan sumbangan besar pada pembentukan nasionalisme Indonesia.

Peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, telah memberikan nilai tersendiri bagi pembentukan identitas nasional Indonesia. Lebih dari sekedar bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki nilai tersendiri bagi bangsa Indonesia, ia telah memberikan sumbangan besar pada pembentukan nasionalisme Indonesia.


۞Pancasila: Nilai Bersama dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan

Tidak pernah ada suatu bangsa hidup terpisah dari akar tradisinya sebagaimana tidak ada suatu bangsa yang hidup tanpa pengaruh dari luar. Bangsa yang besar adalah bangsa yang hidup dengan kelenturan budayanya untuk mengadaptasi unsur-unsur luar yang dianggap baik dan dapat diperkaya nilai-nilai lokal yang dimiliki. . Ketidakmampuan beradaptasi dengan budaya luar acap kali menempatkan bangsa tersebut ke dalam kisaran kehilangan identitas namun tidak pula berhasil hidup dengan identitas barunya yang diadopsi dari luar.
Bersikap cerdas dan bijaksana adalah dengan cara tidak apriori terhadap segala kebaikan demokrasi Barat tetapi juga tidak meniru secara membabi buta apa saja yang berkembang subur di dunia barat. Kekhasan-kekhasan geografis dan budaya terdapat di belahan dunia barat dan timur memaksakan barat dan timur untuk hidup dengan kekhasannya sendiri, namun tidak menutup untuk bekerja sama dalam universal terkait dengan penegakan keadilan dan penciptaan dunia yang lebih aman dan manusiawi.
            Pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa(founding fathers) Indonesia. Kemajemukan Pancasila dapat dilihat pada kelima silanya. Kelima sila Pancasila tersebut mewakili beragam pandangan dan kelompok dominan dan Indonesia pada paruh pertama pada abad ke- 20. Pada masa itu indonesia merupakan kawasan subur bagi pertumbuhan beragam aliran pemikiran dan pergerakan nasional dengan basis ideologi yang beraneka ragam. Sebagai kawasan yang kaya dengan tradisi dan budaya, Indonesia memiliki tradisi yang tidak dimiliki oleh kawasan lain. Sebagai sebuah konsensus nasional, Pancasila merupakan pandanga hidup yang terbuka dan bersifat dinamis. Sifat keterbukaan Pancasila dapat dilihat pada muatan Pancasila yang merupakan perpaduan antara nilai ke-Indonesiaan yang majemuk dan nilai yang bersifat universal.

۞Revitalisasi Pancasila

Gelombang demokrasi ( democracy wave ) dalam bentuk tuntutan reformasi di Negara-negara tidak demokrasi, termasuk Indonesia, menjadi ancaman bagi eksistensi ideologi nasional seperti Pancasila. Namun demekian, globalisasi juga melahirkan paradoksnya sendiri: di satu sisi globalisasi demokrasi mengakibatkan kebangkrutan banyak faham ideologi, di sisi yang lain juga mendorong bangkitnya semangat nasionalisme lokal, bahkan dalam bentknya yang paling dangkal dan sempit semacam ethno-nasionalisme, bahkan tribalism. Gejala ini, sering disebut sebagai “balkanisasi” yang terus mengancam integrasi Negara-negara yang majemuk dari sudut etnis, sosial kultural, dan agama seperti Indonesia.
Menurut Azra, paling tidak ada tiga faktor yang membuat Pancasila semakin sulit dan marjinal dalam perkembangannya saat ini, yaitu :
1.       Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim Soeharto yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya.
2.       Liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan yang ditetapkan Presiden BJ. Habibi tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi. Penghapusan ini memberikan peluang bagi adopsi asas ideologi-ideologi lain, khususnya yang berbasiskan agama.
3.       Desetralisasi damotonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentiment kedaerahan.


۞Globalisasi dan Ketahanan Nasional

1.      Hakikat Globalisasi
Secara umum globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat denga faktor-faktor yang terjadi akibat transkulturisasi dan perkembangan teknologi modern. Istilah globalisasi dapat di terapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya memahami globalisasi adalah suatu kebutuhan, mengingat majemuknya fenomena tersebut.
Beberapa pengertian globalisasi:
1.      Globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial temporal kehidupan. Hidup yang kita alami mengandaikan ruang (space) dan waktu (time).
2.      Globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang. Pada hal ini globalisasi menyangkut transformasi cara memandang, cara berfikir, cara merasa dan cara mendekati persoalan.
3.      Globalisasi sebagai tansformasi modus tindakan dan praktik. Inilah arti globalisasi yang banyak di tampilkan secara publik oleh para pelaku bisnis serta pejabat serta di dalam citra media. Pada hal ini, globalisasi menujuk pada “proses kaitan yang makin erat semua aspek kehidupan pada skala mondial”.

2.      Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar maupun dalam negeri.
Dalam rangka ketahanan nasional, peluang dan tatangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi dapat di jumpai dalam beberapa bidang :
v  Bidang Politik
a.       Demokrasi menjadi system politik di Indonesia yang berintikan kebebasan mengemukakan pendapat.
b.      Politik luar negeri yang bebas aktif.
c.       Melaksanakan system pemerintahan yang baik(good governance) dengan prinsip partisipasi, transparasi, rule of law, responsif, serta efektif dan efisien.

v  Bidang Ekonomi
a.       Menjaga kestabilan ekonomi makro dengan menstabilkan nilai tukar rupiah dan suku bunga.
b.      Menyediakan lembaga-lembaga ekonomi yang modern(perbankan, pasar modal, dan lain-lain).
c.       Mengeksploitasi sumber daya alam secara proporsional.

v  Bidang Sosial Budaya
a.       Menigkatkan sumber daya manusia, yaitu kompetensi dan komitmen melalui demokratisasi pendidikan.
b.      Penguasaan ilmu dan teknologi serta mengaplikasikannya dalam kehidupan masyarakat.
c.       Menyusun kode etik profesi yang sesuai dengan karakter dan budaya.

۞Multikulturalisme: Antara Nasionalisme dan Globalisasi

Salah satu isu penting yang mengiringi gelombang demokrasi adalah munculnya wacana multikulturisme. Multikulturisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa maupun agama. Gerakan multikultural muncul pertama kali di Kanada dan Australia sekitar 1950-an.
Multikultural menjadi semacam respon kebijakan baru dalam keragaman, dengan kata lain, adanya komunitas yang berbeda saja tidak cukup, karena yang terpenting adalah komunitas tersebut diperlukan sama oleh warga negara maupan negara.

1.      Pengertian Multikultarisme
Istilah multikultuarisme mulai digunakan orang sekitar tahun 1950-an di Kanada untuk menggambarkan masyarakat Kanada di perkotaan yang multicultural dan multilingual. Namun demikian, multikulturalisme menjadi konsep yang menyebar dan dipandang penting bagi masyarakat majemuk dan kompleks di dunia, dan bahkan dikembangkan sebagai strategi integrasi kebudayaan melalui pendidikan multicultural.
2.      Multikulturalisme di antara Nasionalisme dan Globalisasi
Dalam sejarahnya, nasionalisme Indonesia  melalui beberapa tahap perkembangan. Tahap pertama ditandai dengan tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan perlawanan terhadap penjajahan baik sebelum maupun sesudah proklamasi kemerdekaan. Tahap kedua adalah bentuk nasionalisme Indonesia merupakan kelanjutan revolusioner pada masa pejuangan dengan peran pemimpin nasional yang lebih besar. Tahap ketiga, adalah nasionalisme persatuan dan kesatuan. Tahap keempat, adalah nasionalisme cosmopolitan dengan bergabungnya Indonesia dalam system global internasional, nasionalisme Indonesia yang dibangun adalah nasionalisme cosmopolitan yang menandaskan bahwa Indonesia sebagai bangsa tidak dapat menghindari dari bangsa lain namun dengan memiliki naionalisme dapat cultural keindonesiaan dengan memberikan kesempatan kepada actor-aktor di daerah secara langsung untuk menjadi actor kosmopolit.
















BAB V
Negara, Agama, dan Warga Negara

S
alah satu unsur dalam membangun masyarakat demokratis adalah peranan Negara. Negara yang demokratis adalah Negara yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis. Pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan Negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.
            Bab ini membahas tentang konsepsi dasar negara, unsur-unsur negara, bentuk-bentuk negara, agama dan negara, negara dan warga negara, hubungan agama (Islam) dan negara di Indonesia, dan peran negara dalam upaya mencegah disentigrasi bangsa.

۞Konsep Dasar tentang Negara

1.      Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : state (Inggris), staat ( Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan tertentu dan mempunyai kekuasaan yang berdaulat.
2.      Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan Negara dapat bermacam-macam, antara lain :
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

3.      Unsur-unsur Negara
Suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting: yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsure ini oleh Mahfud M.D disebut unsure konstitutif. Ketiga unsure ini perlu ditunjang dengan unsure lain yaitu pengakuan dari Negara lain.
a.      Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan masyarakat yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.      Wilayah
Wilayah adalah unsure Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas territorial yang jelas.
c.       Pemerintah
Pemerintah adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
d.      Pengakuan dari Negara Lain
Unsure pengakuan Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara, hal ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak.
۞Teori tentang Terbentuknya Negara

1.      Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karna berlangsungnya berdasar pada kontrak-kontrak antara warga Negara dengan lembaga Negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain :
a.      Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada atau keadaan alamiah (Setatus Naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada Negara.
b.      John Locke (1632-1724)
Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik,saling tolong menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat.
c.       Jean Jacques Rosseau (1712-1778)
Berbeda dengan Hobbes dan Locke,menurut Rosseau keberadaan suatu Negara bersandar pada perjanjian warga Negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintahan yang dilakukan melalui organisasi politik.
2.      Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal dengan istilah dokrin teokrasi. Teori ini ditemukan baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. Dokrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada Abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
3.      Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara yang kuat melalui penjajahan.

۞Bentuk-bentuk Negara

Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk: Negara Kesatuan (Unitarianisme)dan Negara Serikat (Federasi).
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat,dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terbagi kedalam dua bagian:
a.       Negara kesatuan dengan system sentralisasi
b.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi

2.      Negara Serikat
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
a.      Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki terbagi dua yaitu monarki absolute dan monarki konstitusional.
b.      Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.       Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pemilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).

۞Warga Negara Indonesia (WNI)

Menurut Undang-undang kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia ditetapkan pada UUKI 2006 (Pasal 4,5, dan 6).
v  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkaan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
v  Anak yang lahir dari perkawinan Yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
v  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.
v  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia.
v  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
v  Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
v  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
v  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
v  Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
v  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
v  Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
v  Anak yang lahir di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
v  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
۞Hubungan Agama dan Negara: Kasus Islam

Hal penting dari pembicaraan tentang negara adalah hubungan negara dengan agama. Wacana ini mendiskusikan bagaimana posisi agama dalam konteks negara modern (nation state).
1.      Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2.      Paradigma Simbiotik
Menurut paradigm simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik(simbiosis mutualita)
3.      Paradigma Sekularistis
Paradigme sekularitik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara.

۞Hubungan Negara dan Agama: Pengalaman Islam Indonesia

Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negeri muslim terbersar di dunia. Uniknya, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam. Dari keunikan ini perdebatan politik yang tidak kunjung selesai.
Perdebatan Islam dan konsep-konsep ideology sekuler menemukan titik klimaksnya pada persidangan formal majelis Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

۞Islam dan Negara Orde Baru: Antagonistik ke Akomodatif

Naiknya presiden Soeharto melahirkan babak baru hubungan Islam dan negara di Indonesia. Menurut Imam Aziz,pola hubungan antara keduanya secara umum dapat digolongkan ke dalam dua pola: antagonistic dan akomodatif.

۞Islam dan Negara Pasca Orde Baru: Bersama Membangun Demokrasi dan Mencegah Disintegrasi Bangsa

Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat strategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada saat yang sama Islam bisa berperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan Indonesia. Sebaliknya jika umat Islam bersikap eksklusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan, mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi daripada kekuatan integrative bangsa.

Share:

0 Komen:

Posting Komentar