Rabu, 06 Februari 2013

Negara, Agama, dan Warga Negara


Negara, Agama, dan Warga Negara

S
alah satu unsur dalam membangun masyarakat demokratis adalah peranan Negara. Negara yang demokratis adalah Negara yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis. Pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan Negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.
            Bab ini membahas tentang konsepsi dasar negara, unsur-unsur negara, bentuk-bentuk negara, agama dan negara, negara dan warga negara, hubungan agama (Islam) dan negara di Indonesia, dan peran negara dalam upaya mencegah disentigrasi bangsa.

۞Konsep Dasar tentang Negara

1.      Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : state (Inggris), staat ( Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan tertentu dan mempunyai kekuasaan yang berdaulat.
2.      Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan Negara dapat bermacam-macam, antara lain :
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

3.      Unsur-unsur Negara
Suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting: yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsure ini oleh Mahfud M.D disebut unsure konstitutif. Ketiga unsure ini perlu ditunjang dengan unsure lain yaitu pengakuan dari Negara lain.
a.      Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan masyarakat yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.      Wilayah
Wilayah adalah unsure Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas territorial yang jelas.
c.       Pemerintah
Pemerintah adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
d.      Pengakuan dari Negara Lain
Unsure pengakuan Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara, hal ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak.
۞Teori tentang Terbentuknya Negara

1.      Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karna berlangsungnya berdasar pada kontrak-kontrak antara warga Negara dengan lembaga Negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain :
a.      Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada atau keadaan alamiah (Setatus Naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada Negara.
b.      John Locke (1632-1724)
Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik,saling tolong menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat.
c.       Jean Jacques Rosseau (1712-1778)
Berbeda dengan Hobbes dan Locke,menurut Rosseau keberadaan suatu Negara bersandar pada perjanjian warga Negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintahan yang dilakukan melalui organisasi politik.
2.      Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal dengan istilah dokrin teokrasi. Teori ini ditemukan baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. Dokrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada Abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
3.      Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara yang kuat melalui penjajahan.

۞Bentuk-bentuk Negara

Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk: Negara Kesatuan (Unitarianisme)dan Negara Serikat (Federasi).
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat,dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terbagi kedalam dua bagian:
a.       Negara kesatuan dengan system sentralisasi
b.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi

2.      Negara Serikat
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
a.      Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki terbagi dua yaitu monarki absolute dan monarki konstitusional.
b.      Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.       Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pemilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).

۞Warga Negara Indonesia (WNI)

Menurut Undang-undang kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia ditetapkan pada UUKI 2006 (Pasal 4,5, dan 6).
v  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkaan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
v  Anak yang lahir dari perkawinan Yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
v  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.
v  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia.
v  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
v  Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
v  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
v  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
v  Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
v  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
v  Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
v  Anak yang lahir di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
v  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
۞Hubungan Agama dan Negara: Kasus Islam

Hal penting dari pembicaraan tentang negara adalah hubungan negara dengan agama. Wacana ini mendiskusikan bagaimana posisi agama dalam konteks negara modern (nation state).
1.      Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2.      Paradigma Simbiotik
Menurut paradigm simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik(simbiosis mutualita)
3.      Paradigma Sekularistis
Paradigme sekularitik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara.

۞Hubungan Negara dan Agama: Pengalaman Islam Indonesia

Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negeri muslim terbersar di dunia. Uniknya, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam. Dari keunikan ini perdebatan politik yang tidak kunjung selesai.
Perdebatan Islam dan konsep-konsep ideology sekuler menemukan titik klimaksnya pada persidangan formal majelis Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

۞Islam dan Negara Orde Baru: Antagonistik ke Akomodatif

Naiknya presiden Soeharto melahirkan babak baru hubungan Islam dan negara di Indonesia. Menurut Imam Aziz,pola hubungan antara keduanya secara umum dapat digolongkan ke dalam dua pola: antagonistic dan akomodatif.

۞Islam dan Negara Pasca Orde Baru: Bersama Membangun Demokrasi dan Mencegah Disintegrasi Bangsa

Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat strategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada saat yang sama Islam bisa berperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan Indonesia. Sebaliknya jika umat Islam bersikap eksklusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan, mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi daripada kekuatan integrative bangsa.
Share:

0 Komen:

Posting Komentar