Rabu, 06 Februari 2013

Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)

Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)

K
egagalan program Pendidikan Kewarganegaraan di masa lalu untuk melahirkan warga Negara Indonesia yang demokratis dan toleran telah menginspirasikan banyak kalangan untuk menemukan format baru pendidikan demokrasi di Indonesia. Salah satunya dengan memodifikasi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian integral dari Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi. Melalui model pendidikan ini diharapkan peserta didik memiliki kecakapan pertisipatif dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Negara kesatuan Indonesia, peserta didik tidak hanya diharapkan cerdas, aktif, dan kritis, tetapi juga memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa.
Pada bab ini akan dipaparkan prinsip-prinsip Pendidikan Kewarganegaraaan yang biasa dikenal dengan istilah Civil Education atau Pendidikan Demokrasi.

۞ Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)

Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di Indonesia. Beragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan yang mengemban misi pendidikan demokrasi dan HAM telah banyak dilakukan pemerintah.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga Negara yang cerdas baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan Negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu Negara merupakan tugas pokok Negara. Konsep warga Negara yang cerdas dan baik (smart and good citizenship) tentunya akan amat tergantung dari pandangan hidup dan system politik negara yang bersangkutan.. tetapi , hal yang disayangkan dimasa lalu adalah pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tersebut tak pernah lepas dari pengaruh kepentingan pemerintah yang berkuasa. Alih- alih mendidik bangsa menjadi lebih demokratis dan toleran ,pendidikan kewarganegaraan ,khususnya sepanjang kekuasaan Orde Baru, telah dirakayasa sebagai alat untuk melakukan kelanggengan kekuasaan melalui cara- cara indokrinasi ,manipulasi atas demokrasi dan Pancasila,dan tindakan paradox penguasa Orde Baru. Sikap paradox pemerintah Orde Baru terlihat dari tidak sejalannya program Pendidikan Kewiraan dan Pancasila  dengan pelilaku kalangan elite Orde Baru dalam mengelola Negara yang penuh dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kondisi tersebut harus ditebus dengan harga yang sangat mahal oleh oleh bangsa Indonesia ,yakni terjadinya konflik social dan praaphara politik menjelang dan setelah lengsernya Orde baru di paruh awal 1998. Hal itu terjadi karena masyarakat Indonesia tidak memiliki pengetahuan  dan pengalaman hidup yang berdemokrasi  yang sesungguhnya di masa lalu. Mencermati kenyataan di atas ,Pendidikan kewarganegaraan (civics education) model baru yang pada intinya adalah pembelajaran tentang demokrasi,hak asasi manusia (HAM), dan masyarakat madani sebagai unsure yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.

۞ Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (Civics Education)

Pendidikan kewarganegaraan (Civics Education)  atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Tidak jauh dari pengertian ini. Muhammad Numan Somatri merumuskan pengertian civics sebagai ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan antara manusia dengan :
a.       manusia dalam perkumpulan –perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social, ekonomi,politik),
b.      individu-individu dengan Negara, jauh sebelum itu, Edmondson (1958) menyatakan bahwa makna civics selalu didefinisikan dengan sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak hak istimewa warga Negara. Pengertian ini menunjukkan bahwa civics merupakan cabang dari ilmu politik,sebagaimana tertuang dalam Dictionary of Education.

Menurut Azra,Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal seperti :pemerintahan, konstitusi, dan lembaga-lembaga demokrasi,rule of law, hak dan kewajiban warga Negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga Negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga lembaga dan system yang terdapat dalam pemerintahan,politik, administrasi public dan system hokum, pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan aktif dan sebagainya.
Menurut Zamroni berpendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokratis yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat yang berpikir kritis dan bertindak demokratis ,melalui aktifitas yang menanamkan kesadaran kepada generasi baru tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk dari kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak hak warga Negara masyarakat;
Menurut Somantri, Pendidikan Kewarganegaraan ditandai oleh ciri- cirri sebagai berikut :
a)      Civic education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
b)  Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
c)   Dalam Civic Education termasuk pula hal hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat syarat objektif untuk hidup bernegara.
Dengan kata lain, Pendidikan kewargaan (Civic Education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsure unsure substantive dari komponen Civic Education di atas melalui model pemelajaran yang demokratis, interaktif, serta humanis dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan kewarganegaraan ini : Demokrasi,HAM, dan Masyarakat madani. 

Agar Pendidikan Demokrasi dan Pendidikan HAM mencapai tujuan maksimal, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1.      Lingkungan kelas haruslah demokratis.
2.      Materi tentang demokrasi dan HAM tidak dapat diajarkan secara verbalistik, melainkan harus melalui situasi dan pengalaman yang dikenal oleh peserta didik.
3.      Model pembelajaran yang dikembangkan adalah model pembelajaran interakrif. 


۞Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)

1.      Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecapakan seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan,sikap,dan ketermpilan seseorang.
2.      Kompetensi Dasar
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar, atau sering disebut kompetensi minimal, yang akan ditransformasikan dan ditransisikan pada inti Pendidikan Kewarganegaraan.

3.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun membangun karakter antara lain:
a.       membentuk kecakapan partisipatif, warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
b.      menjadikan warga Negara yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki  komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa,
c.       mengembangkan kultur demokrasi berkeadaban, yaitu kebebasan , persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.

۞Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewargaan (Civic Education)

Materi Pendidikan Kewargaan (Civic Education) terdiri dari 3 materi pokok, yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani(Civil Society).
Ketiga materi pokok tersebut dielaborasikan menjadi sembilan (9) materi yang saling terkait satu dengan lainnya:


1.      Pendahuluan.
2.      Identitas Nasional dan Globalisasi.
3.      Demokrasi.
4.      Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia
5.      Negara; Agama dan Warga Negara.
6.      Hak Asasi Manusia.
7.      Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI.
8.      Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan Baik (Clean and Good Governance).
9.      Masyarakat madani (Civil Society)
  
۞Paradigma Pendidikan Kewargaan (Civil Education)

Pendidikan Kewargaan (Civil Education) mengembangkan paradigma pembela jalan demokrasi, yaitu orientasi pembelajaran yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga Negara Indonesia secara demokratis.

۞Urgensi Pendidikan Kewargaan (Civil Education) bagi Pembangunan Budaya Demokrasi di Indonesia

Menurut Ahmad Syafi’I Ma’arif,demokrasi bukanlah sebuah wacana pola piker,atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Menurutnya, demonkrasi adalah proses dimana masyarakat dan Negara berperan di dalamnya untuk membangun kultur dan system kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara social,ekonomi,maupun politik.
Proses demokratisasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi,proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman budaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu.
Share:

0 Komen:

Posting Komentar